Barito Kuala, Koranpelita.com
Jika sebuah Peraturan daerah (Perda)
sudah disahkan oleh Gubernur, maka
semua masyarakat wajib tahu.
Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Hasanudin Murad SH, saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11/ 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Sungai Raya, Kecamatan Cerbon, provinsi setempat, Selasa (10/4/2022) petang.
“Selaku DPRD Kalsel, kami merasa ada tanggung jawab untuk memberitahu kepada masyarakat Kalsel tentang adanya peraturan ini,” sebut H Hasanuddin Murad saat itu.
Dihadapan puluhan kaum perempuan yang hadir, Hasanuddin Murad menyebutkan, berdasarkan survei BPS tahun 2021 kesetaraan gender di Kabupaten Batola berada diurutan nomor satu se Kalimantan Selatan.
Karena perda yang dibahas tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, lanjut anggota Fraksi Golkar ini, maka dirinya juga mengundang dan menghadirkan Bupati Barito Kuala, Hj Noormiliyani AS SH, sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi perda hari itu.
Hj. Noormiliyani, menuturkan, karena menurut survei tahun 2021 Kabupaten Barito Kuala terbaik nomor satu, maka tahun 2022 ini dirinya juga berharap kembali menjadi nomor satu di Kalsel.
Untuk itu, lanjut mantan Ketua DPRD Kalsel ini, hendaknya dapat meminimalisir hal-hal yang terkait dengan kesenjangan perempuan.
“Kita meminimalisir hal-hal yang terkait dengan kesenjangan perempuan baik itu yang berkiprah di dunia politik, budaya dan pemerintahan, hal itu agar bisa memotivasi dirinya dan bisa membuat dirinya dikenal orang secara luas” papar Normiliyani. (pik)