Jakarta, Koranpelita.com
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta memusnahkan 18.174 botol minuman keras (Miras) hasil operasi penertiban sejak bulan Januari hingga Mei 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin kegiatan pemusnahan miras tanpa izin (ilegal) tersebut di Lapangan Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat.
“Alhamdulillah kita bisa sama-sama menjadi saksi atas pemusnahan hasil operasi minuman keras di hadapan anggota Forkopimda, tokoh masyarakat dan undangan sekalian,” ujar Anies di Kawasan Monas Jakarta Pusat.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta (Anies Baswedan) memulai kegiatan pemusnahan secara simbolis dengan cara melemparkan botol minuman beralkohol, kemudian dilanjutkan melalui pemusnahan dengan digilas oleh kendaraan slender (aspal).
Hasil operasi penertiban minuman beralkohol tanpa izin itu terdiri dari berbagai merek seperti Vodka, Mension, Anggur, Orang Tua, maupun Rajawali.
Kegiatan pemusnahan pun telah mendapat izin dari pengadilan negeri di wilayah masing-masing.
Adapun operasi miras merupakan salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang secara reguler telah dilaksanakan oleh Satpol PP untuk memberikan gambaran kepada masyarakat atas upaya perlindungan dan pengendalian negara dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Selain itu, kegiatan pemusnahan miras tanpa izin diharapkan menjadi langkah sosialisasi peraturan dan upaya preventif atas potensi dampak buruk konsumsinya termasuk jenis oplosan yang dapat menimbulkan kematian.
“Saya berharap kepada seluruh jajaran Satpol PP untuk konsisten di dalam menegakkan semua peraturan daerah, semua peraturan Gubernur. Dan penegakan hukum seperti ini kaitannya dengan ketertiban masyarakat sangat penting sekali,” mata Anies.
Selain itu, terdapat juga Pergub Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Penjualan Minumal Beralkohol yang menekankan tempat penjualan minuman beralkohol, yaitu hotel, restoran, dan bar untuk diminum (dikonsumsi) langsung di tempat, serta supermarket dan hipermarket untuk dijual secara eceran.
Adapun Jumlah hasil operasi penertiban minuman beralkohol tanpa izin dari masing-masing wilayah Jakarta sebagai berikut;
1. Jakarta Pusat : 1.150 botol
2. Jakarta Barat : 6.000 botol
3. Jakarta Selatan : 2.454 botol
4. Jakarta Timur : 6.108 botol
5. Jakarta Utara : 2.462 botol
6. Kepulauan Seribu Nihil
“Saya berharap operasi semacam ini terus dijalankan, dan saya meminta kepada seluruh tokoh masyarakat dan keluarga di Jakarta, mari kita sama-sama hindari bila menyaksikan ada warga kita, ada keluarga kita memiliki kecenderungan untuk mengonsumsi sesuatu yang kita pahami manfaatnya amat minim,” ungkap Anies. (esa) #ABW