Banjarmasin, Koranpelita.com
Jelang penyampaian Judicial Riview ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemindahan Ibukota Provinsi (IKP) Kalimaman Selatan (Kalsel), pada Selasa 19 April 2022 besok, rombongan Forum Kota (Forkot) Banjarmasin bersama Tim pengacara Borneo Law Firm, unsur Pemerintah Kota Banjarmasin, 52 Dewan Kelurahan (DK) serta para Ketua RT dan tokoh masyarakat, melakukan ziarah ke Makam Raja Banjar, Sultan Suriansyah, di Kuin Alalak kota setempat.
Kuasa hukum masyarakat Kota Banjarmasin, Dr. M. Pazri, SH. MH. usai ziarah dimakam Raja Banjar Senin (18/4/2022) siang menjelaskan, pihaknya sengaja mengambil momentum 17 Ramadhan atau 19 April ini untuk menyampaikan gugatan ke MK.
Begitu pula, ada beberapa alasan mendasar harus melakukan judicial review termasuk melakukan ziarah ke Makam Sultan Suriansyah hari ini.
Dua hal penting menurut dia, yaitu secara historis dan filosofis, tidak bisa dilepaskan Banjarmasin dan Kalimantan Selatan. Karena pada tahun 1500-1540, sebelumnya Raja Banjar pertama adalah Sultan Suriansyah, yangmana sejarah ini yang mengakar dari dulu hingga sekarang.
“Nah ternyata, substansi historis itu ditinggalkan saat pembentukan UU No 8 tahun 2002 tentang Provinsi Kalsel. Dalam pembentukanya, para pembentuk UU sangat mengabaikan aspek sejarah yang sangat luar biasa”, kata Fazri.
Sisi lain, jika mengacu pada UU No. 12 tahun 2011, tentang tata cara pembentukan undang undang. Ini sangat tidak melalui proses yang benar, transparansi serta partisipasi publik, baik masyarakat Banjarmasin maupun masyarakat di 13 kabupaten kota se Kalsel, karena tidak pernah dilibatkan.
Sehingga secara filosofis, sosiologis, yuridis, historis, dan normatif yang tak termuat itulah merupakan dasar untuk melakukan gugatan ke MK.
“Ini merupakan bentuk ikhtiar kita yang kita buat melalui masyarakat dan Pemko Banjarmasin yang memiliki legal standing yang kuat dan juga Ketua DPRD Kota merupakan suatu hal mendasar untuk mengembalikan kembali marwah IKP ke Banjarmasin” tegasnya.
Kabag Hukum Setdko Banjarmasin, H Lukman Fadlun, menambahkan, melalui proses di MK nanti berharap UU No 8 tahun 2002 tentang Provinsi Kalsel yang kini berkedudukan di Banjarbaru akan bisa diubah kembali berkedudukan di Banjarmasin.
Untuk gugatan ini, Pemko Banjarmasin telah mendapatkan kuasa dari Walikota Banjarmasin dan Ketua DPRD Kota Banjarmasim, hingga di paripurnakan untuk memperoleh judicial review.
Sementara, Ketua Kadin Kota Banjarmasin M. Akbar Utomo Setiawan, menilai pemindahan IKP sangat berdampak dibidang usaha.
Tak hanya kontraktor yang tergabung didalam Kadin tetapi, bermacam sektor usaha lainnya seperti pariwisata, perhotelan, rumah makan dan lain lainnya yang mungkin tak dijumpai dampaknya dalam kurun waktu dekat, namun nantinya mengakibatkan penurunan pemasukan bagi Kota Banjarmasin (zulvan/pk)