Semarang,koranpelita.com
Badan Pertanahan Nasional (BPN) / Agraria Tata Ruang (ATR) Kota Semarang hingga kini, belum memberikan rekomendasi untuk pencairan ganti rugi atas nama pemohon Okkie Jalie Laksono warga Semarang. Pasalnya, pemohon yang mengajukan permohonan pengambilan uang ganti rugi kerugian ( konsinyasi ) pengadaan tanah jalan tol Batang Semarang II dengan nomor bidang 464 Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang yang dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Semarang, masih menemui jalan buntu.
Pemohon adalah pemilik/ pemegang hak yang sah atas sebidang tanah berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, dengan sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1399/ Ngaliyan ( sekarang SHM 7116/ Tambakaji) terletak di jalan Wahyu Asri Utara VIII AA 36 Perum Wahyu Utomo, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang seluas 228 M2,” ungkap Wahyu Rudy Indarto SH, MH selaku kuasa hukum pemohon di Semarang baru baru ini.
Menurut Indarto, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 63/Pdt.C/2004/PN Semarang tanggal 22 Juni 2004 yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, berdasarkan berita acara pengosongan tanah yang terletak di jalan Wahyu Asri Utara VIII AA 36 RT 10 RW 06 Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kita Semarang nomor 04/ Pdt.C / 2017/ PN Semarang tertanggal 03 Mei 2018, yang membuktikan bahwa tanah SHM Nomor 1399/ Ngaliyan ( sekarang SHM 7116/Tambakaji telak dieksekusi dan dalam penguasaan penuh pemohon.
” Jadi asli sertifikat hak milik ( SHM ) Nomor 1399/ Ngaliyan ( sekarang SHM 7116/Tambakaji) yang berada di tangan pemohon,”ujarnya.
Dijelaskan, bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK ) pengadaan tanah jalan tol Batang Semarang II belum dapat mencairkan uang ganti rugi tanah SHM Nomor 1399/Ngaliyan ( sekarang SHM 7116/Tambakaji) kepada pemohon karena adanya klaim dari Sri Urip Setyowati, yang mengajukan pengaduan ke Polda Jawa Tengah tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan ( Pasal 263 KUHP ) atau penggelapan ( Pasal 372 KUHP ) dan pemalsuan ( Pasal 263 KUHP ) dengan surat tanggal 16 Maret 2018, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Jateng dengan melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Sp.Lidik/83.a/IIi/2018/ Reskrimum tanggal 28 Maret 2028 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/83.a/VI/2020/ Reskrimum tanggal 16 Juni 2020.
Tidak Ditemukan Tindak Pidana
” Dari laporan itu, Polda Jateng melakukan penyelidikan secara maksimal dan telah dilakukan gelar perkara biasa tanggal 11 Juni 2020 dengan hasil perkara yang diadukan tidak ditemukan peristiwa pidana. Oleh karena itu, dengan terbitnya surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Nomor 4220/500-.74/X/2017 tanggal 10 Oktober 2017, perihal pemberitahuan pemutusan hubungan hukum, maka pengadu tidak lagi memiliki legal standing terhadap SHM 1399/Ngaliyan yang telah diubah menjadi SHM 7116/ Tambakaji,” ujar Indarto.
Terhadap pengaduan dari Sdri Sri Urip Setyowati, lanjut Indarto, telah dihentikan penyelidikannya oleh Polda Jateng berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor Sp2Lud/83.b/VI/2020/Reskrimum tanggal 16 Juni 2020, sebagaimana tertuang dalam Surat nomor B.304/VI/2020/Ditreskrimum tanggal 17 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP ) ke-9 (sembilan) yang ditujukan kepada Sdri Sri Urip Setyowati yang salah satu tembusannya diberikan kepada pemohon selaku teradu.
Menurut Indarto, berdasarkan fakta- fakta hukum sebagaimana terurai di atas, maka sesuai hemat pemohon sudah tidak ada halangan lagi secara hukum bagi pemohon untuk dapat mengajukan permohonan pengambilan uang ganti kerugian( Konsinyasi) pengadaan tanah jalan tol Batang Semarang II dengan nomor bidang 464 Kelurahan Tambakaji,Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang yang dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Semarang.
“Dengan segala kerendahan hati pemohon dengan ini mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk pembangunan jalan tol Batang Semarang II, agar berkenan mengabulkan permohonan pemohon supaya dapat melakukan pengambilan atas uang ganti kerugian ( Konsinyasi ) pengadaan tanah jalan tol Batang Semarang II dengan nomor bidang 464 Kelurahan Tambakaji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, yang dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Semarang. Karena permohonan dari pemohon beralasan menurut hukum sehingga patut untuk dikabulkan.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR-RI Riyanta SH meminta, agar Pengadilan segera membayarkan kepada yang berhak sesuai dengan keputusan pengadilan.
” BPN sebagai institusi yg menerbitkan sertifikat ganda harus bertanggung jawab.
Sertifikat yang kedua jelas terbukti didapat dengan cara ilegal yaitu dengan cara memalsukan persyaratan palsu. Ini pidana dan polisi agar diberi laporannya,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, BPN harus membatalkan sertifikat yang pengajuannya dengan persyaratan Ilegal,” pintanya
Intinya, menurut politisi dari PDI- P daerah pemilihan 3 yang meliputi kabupaten Grobogan, Pati, Blora dan Rembang jangan memenangkan yang ilegal. ” Ini musuh kita bersama sebagai warga negara Indonesia, dimana Indonesia adalah negara hukum,”ujarnya.(tim)