Banjarmasin, Koranpelita.com
Terkait hukuman pidana tambahan melalui cara kebiri kimia bagi pelaku pidana asusila kini sudah mulai diterapkan khususnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Saat ini sudah ada tiga perkara, untuk melaksanakan eksekusi tersebut, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin pun melakukan koordinasi bersama tenaga kesehatan.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra melalui Kasi Pidana Umum, Roy Modino, kepada awak media, di Banjarmasin, Kamis (14/4/2022).
“Eksekusi hukuman kebiri kimia masih dalam proses untuk dilaksanakan. Jaksa tidak bisa melakukan langsung hukuman kebiri ini, kita sekarang lagi berkoordinasi dengan tenaga medis bagaimana prosedurnya,” kata Roy.
Dikonfirmasi, Humas PN Banjarmasin Febrian Ali membenarkan dan mengatakan, majelis hakim tentunya takan sembarangan dalam menjatuhkan vonis kebiri kimia sebagai hukuman pidana tambahan kepada terpidana
Seperti pada kasus asusila dengan vonis kebiri kimia selama 1 tahun terhadap terpidana berinisial MRA, pertimbangannya karena begitu besarnya dampak yang disebabkan terhadap korban yang masih di bawah umur dan adanya trauma terhadap korban, hingga ada penderitaan psikis yang mendalam.
Adapun 3 perkara yang sudah di vonis hukuman pidana tambahan kebiri kimia adalah, AM (46 tahun) dengan vonis kebiri kimia selama 2 tahun, vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Banjarmasin, Rabu 23 Juni 2021.
Kemudian, SY (48 tahun) Kamis 12 Agustus 2021 dengan vonis 2 tahun kebiri kimia, dan MRA mendapatkan vonis kebiri kimia selama 1 tahun yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Banjarmasin, Senin 31 Januari 2022 lalu. (zulvan/pk)