Banjarmasin, Koranpelita.com
Setelah sebelumnya menetapkan MI sebagai tersangka, penyidik pada bidang Tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa 12 April 2022, kembali melakukan pemeriksaan terhadap satu orang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Bank pelat merah kantor cabang Marabahan atas “tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas Kredit Investasi Refinancing untuk periode audit Tahun 2021 atas nama tersangka berinisial MI.
Satu orang diperiksa sebagai saksi yaitu SHS selaku Kepala Cabang Bank Pelat Merah Kantor Cabang Marabahan sejak yang menjabat sejak tahun 2021 hingga sekarang.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di bank pelat merah kantor cabang Marabahan ini,” sebut Aspidsus Kejati Kalsel Dwianto Prihartono SH MH, melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino dalam rilisnya.
Sebelumnya, kasus ini menyeret manager relationship berinisial MI yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh tim penyidik Kejati pada Selasa 22 Maret 2022 lalu.