Barito Kuala, Koranpelita.com
Petani pada umumnya berada pada posisi yang lemah dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha tani dan akses pasar. Bahkan sistem pasar sering tidak berpihak kepada petani.
Salah satu contoh kelemahan petani, menyangkut sistem pasar, yaitu harga pasar yang tidak berpihak kepada petani, tidak seimbang dengan ongkos produksi.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kalimantan Selatan Dr.H.Karli Hanafi Kalianda, SH.MH dalam paparannya saat Sosialisasi/ Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Selasa (12/4/2022).
Selain itu, lanjutkan Karli, petani juga dihadapkan pada kecendrungan terjadinya perubahan iklim, rentan terhadap bencana alam dan resiko usaha, globalisasi dan gejolak ekonomi global.
“Karena keadaan itu, diperlukan upaya untuk melindungi sekaligus memberdayakan petani,” ujarnya.
Politisi senior Partai Golkar yang saat ini menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini mengatakan juga bahwa pemberian perlinduangan dan pemberdayaan petani di Provinsi Kalsel, selain merupakan kebutuhan yang sangat mendesak juga sejalan dengan tekad pemerintah provinsi untuk menjadikan daerah ini sebagai daerah penyangga ketahanan pangan nasional.
Petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada pangan, kedaulatan dan ketahanan pangan masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan. Karena itu, diperlukan perlindungan dan pemberdayaan petani.
“Dengan adanya peraturan perundang-undangfan ini, akan memberikan panduan atau arahan bagi stakeholder yang terkait baik di tingkat pusat maupun daerah. Sehingga perlindungan dan pemberdayaan petani dapat betul-betul dirasakan dan dinikmati manfaatnya oleh para petani,” sebut Karli.
Sub Koordinator Kegiatan Pengembangan Padi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kabupaten Barito Kuala, Pifit Fitryanti, SP, MM yang juga hadir sebagai nara sumber dikegiatan itu menjelaskan bahwa, yang dimaksud dengan perlindungan petani sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2013 adalah segala upaya untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim.
Sedangkan yang dimaksud pemberdayaan petani menurut ketentuan perundang-undangan tersebut adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan petani untuk melaksanakan usaha pertanian secara lebih baik melalui Pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani.
Sosialisasi/penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan di Kecamatan Marabahan ini dihadiri Camat Marabahan Eko Purnama Sakti, S.STP,MSi, para lurah, tokoh masyarakat serta puluhan warga yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dan terlihat sangat serius menyimak sosialisasi yang disampaikan. (pik)