Jepara,koranpelita.com
Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur AS (12). Tersangka S (35) adalah ayah korban sendiri, yaitu warga Kalinyamatan Jepara.
Korban AS (12) dicabuli ayahnya dirumah, saat itu korban sedang sakit. Kondisi rumah dalam keadaan sepi, karena ibunya bekerja shift malam.
Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan bejat tersebut dengan memaksa korban dikarenakan pengaruh pil yang dibeli secara online.
“Karena pengaruh pil itu saya berhalusinasi serta kondisi rumah yang gelap. Saya menganggap anaknya adalah istrinya,” kilahnya.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Jumat, 29 Oktober 2021. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
“Penangkapan S oleh Resmob Satreskrim Polres Jepara setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumah, yang sebelumnya sempat kabur setelah dilaporkan oleh istrinya”, jelas Kapolres dalam konpers dengan awak media, Senin (4/4/2022).
Dari informasi yang didapat, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan benar bahwa tersangka berada di rumah, sehinga langsung dilakukan penangkapan.
Karena perbuatannya, maka tersangka diancam dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pada saat konferensi pers Kapolres Jepara didampingi Kasubag humas AKP Edy Purwanto serta Kasatreskrim Muhammad Fachrur Rozi dan beberapa jajaran kepolisian. (dik)