Banjarmasin, Koranpelita.com
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Desa Wisata, disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dipimpin H Supian HK dan dihadiri Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor di Banjarmasin, Rabu (30/3/2022).
Sebelumnya, juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata, Fahrani S Pdi dalam laporannya menyampaikan bahwa, desa wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam.
Perlu diketahui, saat ini di Kalsel, terdapat empat Desa Wisata yang sudah ditetapkan yaitu Desa Loksado di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Desa Mandi Kapau Barat Kecamatan Karang Intan. Desa Tiwingan Lama dan Desa Tiwingan Baru Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar.
“Dalam rangka pemberdayaan desa wisata diperlukan kemandirian dan kesejahteraan melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat,” sebut mantan anggota Komisi I yang kini duduk di Komisi II DPRD Kalsel itu.
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah provinsi mempunyai kewenangan dalam pengelolaan kepariwisataan di daerah.
“Oleh karena itu Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata ini sangat diperlukan keberadaannya. Raperda ini akan membantu desa-desa yang ada di Kalsel untuk berinovasi agar lebih menarik serta berdaya nilai tinggi tanpa menghilangkan identitas kearifan lokal,” jelas Fahrani.
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, dalam pendapat akhir atas raperda ini menyatakan dapat menyetujui raperda tersebut untuk diproses lebih lanjut menjadi perda.
Menurutnya raperda ini memang diperlukan dalam rangka pemberdayaan masyarakat yang dilakukan dengan mengoptimalkan program desa wisata untuk dijadikan komoditi pariwisata berbasis potensi lokal masyarakat.
“Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata ini disusun sesuai dengan materi muatan dan prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, yang menentukan bahwa pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Karena itu, lanjut gubernur yang akrab disapa Paman Birin ini, pemberdayaan desa wisata mempunyai peran penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, pemerataan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilainilai budaya, agama, adat istiadat dan menjaga kelestarian alam serta fungsi lingkungan.
“Semoga raperda yang nantinya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, akan membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Banua Kalimantan Selatan yang kita cintai,” harap gubernur (pik)