Banjarmasin, Koranpelita.com
Manager Relationship (MR) pada salah satu bank milik negara kantor Cabang Marabahan, berinisial MI, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (22/3/2022) malam.
Penetapan tersangka MI, karena diduga melakukan upaya korupsi atas tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas kredit investasi refinancing untuk periode audit tahun 2021, sekitar Rp 5,9 miliar.
Asisten pidana khusus Dwianto Prihartono SH MH, melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino dalam rilisnya menyebutkan, setelah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali oleh tim jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, namun MI tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
“Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Membawa Nomor : Print :01/O.3.5/Fd.2/03/2022 tanggal 22 Maret 2022, penyidik melakukan penjemputan kepada saudara MI untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” sebut Romadu Novelino.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik, selanjutnya penyidik menetapkan MI sebagai tersangka dengan didasarkan minimal dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.
Penetapan MI sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor : B935/O.3/Fd.2/03/2022 tanggal 22 Maret 2022 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan selaku penyidik.
Kemudian, setelah dilakukan penetapan tersangka terhadap MI, dan dinyatakan sehat oleh dokter, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 22 Maret 2022 di Rutan Banjarmasin. (pik)