Banjarmasin, Koranpelita.com
Diduga melanggar aturan tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, seorang oknum polisi berinisial AR, serta tiga orang rekannya diamankan Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Keempat orang tersebut diamankan karena mengendalikan ribuan keping kayu olahan dan kayu log jenis meranti, bintangur, terantang dan jambon, yang dibawa melalui jalur sungai.
Menggunakan Kapal KM Berkat Rahim dan Kapal KM Abdurrahman sebanyak 245 potong kayu log, 5.370 keping kayu olahan tersebut diangkut dari Desa Tabatan, Kecamatan Tabatan, Kabupaten Barito Kuala (Batola) menuju Banjarmasin, dan diamankan di perairan Sungai Alalak, Senin 7 Maret 2022 pakan lalu.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa’i didampingi Dirpolairud Kombes Pol Takdir Matanette, dalam gelar perkara menyebutkan kasus ini terus dikembangkan oleh penyidik Direktorat Polairud Polda Kalsel dan semua pelaku beserta barang bukti sudah di amankan.
“Dari hasil dokumen yang kita lihat, kita langsung menuju lokasi penebangan kayu tersebut, namun di lokasi itu kita tidak menemukan penebangan,” ucap Takdir, Jum’at (18/3/2022).
Selain AR polisi juga mengamankan AJ (42 tahun) warga Batola, PE (21 tahun) warga Hulu Sungai Tengah dan W (35 tahun) warga Barito Selatan.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, apakah mereka sudah sering melakukan atau tidak,” sebut Takdir.
Adapun lokasi penebangan berada di perbatasan Kalimantan tengah dan Kalimantan Selatan dan rencana dipasarkan di kota Banjarmasin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empat tersangka ini dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar. (zulvan/pk)