Tokoh Pemuda Kuala Kuayan: Tasrifinoor Ini Harapan Tokoh Pemuda Wilayah Utara Kotim

Sampit, Koranpelita.com

Banjir, jalan rusak dan jembatan rusak menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan dari warga Kelurahan Kuala-kuayan Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng. Kondisi inilah yang sampai saat ini masih dikeluhkan oleh warga setempat.

Salah satunya tokoh pemuda kelahiran Kuala-kuayan yang juga Dosen STIH Habaring Hurung Sampit Tasrifinoor. Bahkan, dirinya mengatakan saat ini saja untuk ke kampung halamannya jika menggunakan mobil harus melalui jalur Desa Sebabi Kecamatan Telawang. Biasanya itu melalui Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu.

Terlebih, baru-baru ini pergantian lurah baru diharapkan mampu memberikan warna baru. Setidaknya, mampu saling koordinasi dengan pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit terdekat.

Tokoh Pemuda Kuala-Kuayan, Tasrifinoor menjelaskan jika kita melihat dan membaca lagi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dimana pada UU No 40 tahun 2007 Pasal 74 ayat (1), (2), (3), dan (4), bunyi pasalnya yakni, Undang-undang Perseroan Terbatas tersebut menyatakan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan segala sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab social dan lingkungan. Katanya, Jum’at (18/3).

Kemudian lagi, ada tanggung jawab sosial dan lingkungan itu merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Bahkan, bagi Perseroan Terbatas tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana pasal 1 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab social dan lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah. Ucap Arif sapaannya ini.

Menurutnya, tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan kewajibanyang dibebankan kepada suatu perusahaan berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

“Pelaksanaan CSR masih menjadi persoalan karena belum adanya peraturan pelaksanaan dari UUPT tentang pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan CSR,”ungkapnya.

Saat ini banyak perusahaan hanya melakukan CSR secara suka-suka tanpa ada pedoman yang jelas. Sehingga pelaksanaan CSR saat ini kurang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Untuk itu perlu dirumuskan model pertanggungjawaban pelaksanaan CSR guna mengisi kekosongan hukum yang terjadi saat ini guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ungkapnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, lulusan SMAN 1 Mentaya Hulu ini pun mengharapkan agar jika ada permasalahan, khusunya jalan rusak ataupu jembatan tidak layak pakai agar pihak pemerintah setempat menjalin komunikasi dengan pihak PBS setempat untuk mengatasi permasalahan tersebut. Tutup Dosen STIH Habaring Hurung Sampit ini. (RAG).

About suparman

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca