Jepara,koranpelita com
Kajari Jepara Ayu Agung, S.H,.S.Sos,. M.H,. M.Si (Han), melaksanakan penerangan hukum bagi masyarakat Desa Tempur Kecamatan Keling Kabupaten Jepara. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk sosialisasi Desa Sadar Hukum dalam rangka membentuk kampung Restorative Justice.
“Sosialisasi ini dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, kami melaksanakan kegiatan penerangan hukum dan sosialisasi Desa Sadar Hukum dalam rangka membuat kampung Restrorative Justice di Desa Tempur Kecamatan Keling Kabupaten Jepara,”ujar Kejari di Jepara,Senin (14/3/2022).
Ayu mengatakan, bahwa rencana ini jauh hari telah kami rencanakan dengan pihak desa. Serta dengan adanya potensi pariwisata yang banyak sehingga pergaulan disini bebas. ” Oleh karena itu, kami sosiaisasikan desa sadar hukum yang akan dibentuk kampung Restorative Justice,” jelasnya.
Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah supaya masyarakat Desa Tempur semua sadar hukum. Dengan cara menyelesaikan masalah hukum dengan menuntaskannya, tanpa ada masalah yang ditimbulkan.
” Sebagai contoh, kita memgedukasi, jika terjadi ketersinggungan atau pemukulan karena emosi sesaat mengakibatkan terjadi perbuatan melawan hukum”, jelasnya.
Meski begitu, Ayu menyampaikan bahwa Desa sadar Hukum desa Tempur ini merupakan satu satunya desa di Kabupaten Jepara, yang akan kita usulkan kepada Jaksa Agung untuk di nobatkan sebagai kampung Resrorative Justice di Kabupaten Jepara.
” Jadi yang perlu bapak ibu ketahui, kita telah mengirimkan surat usulan supaya kampung Restorative Justice ini, bisa masuk program perioritas nasional dimana pendekatan hukum dikembalikan kepada musyarah desa dengan petinggi dan perangkat desa serta peran serta tokoh masyarakat serta korban dan terlapor bisa menjadi keadaan seperti semula,” jelas Ayu.
Dia menambahkan, setiap penyelesaian permasalahan jika terjadi perbuatan melawan hukum di desa, agar di selesaikan dulu ditingkat bawah dulu tidak larut larut yang mengakibatkannya saling lapor dan membikin sibuk semua perangkat desa dan petinggi Desa Tempur.
” Untuk membentuk Desa Sadar Hukum di Desa Tempur ini ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Restrorative Justice, ada beberapa acuan dalam melaksanakan Restorative Justice ini seperti hukuman dibawah 5 tahun dan kerugian dibawah 2,5 juta, tapi tentang kerugian juga bisa komulikatif tergantung beberapa faktor, belum pernah dihukum, mendapat maaf dari korban, serta mengembalikan semua kerugian yang diderita korban.”
Dalam menyelesaikan suatu masalah yang terjadi di desa dengan adanya kampung Restorative Justice, menurutnya, hal ini nantinya akan ada ruangan dengan struktur yang ada akan dibentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, sehingga perkara perkara kecil atau ringan bisa diselesai di desa oleh perangkat desa bersama dengan tokoh masyarakat.
“Jadi korban dan pelaku supaya bisa kembali keadaan semula dengan ketentuan dan kesepakatan yang telah dicapai,” ungkapnya.
Ayu memberi gambaran sebagai contoh, ada seorang ayah yang tidak terima anaknya di bully dan setelahnya ayahnya datang ke sekolah dan menampar anak yang membully, karena ini malah ayahnya yang berurusan dengan polisi.
” Desa Tempur ini akan menjadi desa percontohan untuk desa lainya dan jika dirasa bisa mendepankan pengertian hukum ataupun melek hukum, yang baik dan terjadi perubahan dalam bermasyarakat maka kita akan lakukan di desa desa lain untuk menjaga keamanan dan ketertiban dimasyarakat,” katanya.
Setelah menyampaikan semua paparannya, Kajari Jepara Ayu menyerahkan Plakat kenang-kenangan kepada petinggi Desa Tempur sebuah cendra mata sebagai bentuk telah dilaksanakan sosialisasi desa sadar hukum di desa tempur.
Selanjutnya meresmikan/launcing Desa Tempur sebagai Desa Sadar Hukum dengan disaksikan oleh seluruh tamu yang hadir serta forkompimcam Kecamatan Keling dengan cara memotong pita kain penutup prasasti yang melambangkan Kejari jepara telah hadir ditengah masyarakat walaupun jauh dari pusat pemerintahan daerah kabupaten Jepara.
Sekitar 60 orang hadir dalam acara tersebut selain Kajari Jepara Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han), juga diikuti oleh, Kasi Intelijen Kejari Jepara Roni Indra, S.H. Kasi Pidum Fiqhi Abdillah Baswara, S.H. Kasi Datun Yan subiyono, SH.MH, Petinggi Desa Tempur Mariyono, Camat Keling diwakili oleh satpol limas Sukamto, Kapolsek Keling diwakili Babinkamtibmas, Koramil yang diwakili Kopral Satu Nono D.R., BPD desaa, seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat, sserta warga masyarakat Desa Tempur
Petinggi Desa Tempur Mariyono menyampaikan, ucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung,SH.S.Sos.MH. Msi (Han) beserta rombongan,yaitu Kasi Intel, Kasi Pidum dan Kasi Datun bersama dengan staff yang hadir dii Desa Tempur.
” Saya merasa bangga Desa Tempur dipilih oleh Kejaksaan Negeri Jepara sebagai desa percontohan Desa Sadar Hukum, yang akan ada dijadikan kampung Restorative Justice,” ujar Maryono.
Diakuinya, hal ini sebagai bentuk pendekatan hukum yang lebih merakyat, karena desa kami berjarak paling jauh dari ibu kota Kabupaten Jepara dengan jarak tempuh lebih kurang 2 jam, sehingga kami akan dapat merasakan dampaknya, sebagai hal yang positif.
“Yang jelas sosialisasi ini, bertujuan agar warga desa tempur tidak menjadi objek atau subjek yang berurusan dengan hukum. Hal ini juga penting agar terjadi kedamaian antar sesam warga sehingga kejaksaan berkomitment untuk menjadi penengah dalam konflik yang mungkin terjadi di desa tempur untuk perkara yang ringan,” paparnya (sup/dik)