Angggota DPRD Kalsel Dr.H.Karli Hanafi Kalianda, SH.MH saat menyampai sosialisasi peraturan tentang perlindungan anak, di desa Beringin Jaya, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Batola, Senin (14/3/2022).

Karli Hanafi : Perlakuan Diskriminatif Terhadap Perempuan dan Anak Berdampak Pada Kualitas SDM

Banjarmasin, Koranpelita.com

Peralakukan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan berdampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di masa yang akan datang.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr.H.Karli Janafi Kalianda, SH.MH dalam kegiatan sosialisasi / penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak” di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, provinsi setempat, Senin (14/3/2022).

Karlli Hanafi yang saat ini menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini mengatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan bagian  dari hak azasi manusia.

“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” jelasnya.

“Anak sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi muda pemerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang m,engakibatkan terjadinya pelanggaran hak azasi manusia,” tambah politisi senior ini.

Dia juga mengatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 17 ayat 1 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berwenang membuat kebijakan dalam rangka penyelenggaraan sub urusan pemberdayaan perempuan dan anak.

Berkaitan hal tersebut, lanjut dia, sosialisasi/penyebarluasan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan antara lain bertujuan untuk memberikan informasi, penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlinduangan Anak yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada para stakeholder atau pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu juga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat maupun subjek hukum yang terkait dengan ketentuan peraturan perundang undangan dapat turut serta mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam sebuah Peraturan Prundang-undangan/Peraturan Daerah.

Sosialisasi menghadirkan nara sumber Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlndungan Anak Kabupaten Barito Kuala, Hj.Harliani, SIP, MSi yang banyak menyampaikan tentang hak-hak anak baik yang sudah terpenuhi maupun terpenuhi, termasuk tentang pelecehan seks maupun kekerasan lainnya terhadap anak-anak.

Kegiatan dihadiri juga Kepala Desa Beringin Jaya, sejumlah guru TK, guru PAUD, para ketua RT serta anggota masyarakat lainnya yang sangat antusias mengikuti jalannya sosialisasi yang dipandu moderator Drs. Ahmad Fauzi. (pik).

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca