Banjarmasin, Koranpelita.com
Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT BRI (Persero) Kantor Cabang Marabahan Provinsi Kalsel.
Empat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial, TB dan RF selaku Auditor Intern Wilayah. Kemudian AA selaku Administrasi Kredit dan PBP selaku Costumer Service.
Keempatnya diduga mengetahui terjadinya kasus “tindakan fraud” terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan Actual Loss atas Kredit Investasi Refinancing untuk periode audit Tahun 2021.
Hal ini diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino dalam rilisnya, Senin (7/3/2022) siang.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Marabahan,” sebut Novel sapaan akrab Kasi Penkum ini.
Sebelumnya, setelah melalui kurang lebih satu bulan ditahap penyelidikan, kasus naik status menjadi penyidikan. Karena, penyidik Kejaksaan menemukan modus operandi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 5,9 miliar lebih pada kantor cabang Bank BRI di Kabupaten Batola ini.
Modus ditengarai ada domplengan pada pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa. Pemberian kredit kepada debitur melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif,.
Bahkan, dugaan praktik curang itu diduga dilakukan pada sejumlah produk kredit termasuk pada kredit investasi dan kredit refinancing di Tahun 2021 lalu. (pik)