Lampung Selatan, Koranpelita.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Tim Swasembada Gizi melaksanakan Focus Group Discusion (FGD) dalam rangka Persiapan Rembuk Stunting di Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Sekretariat Swasembada Gizi Kabupaten Lampung Selatan, dimoderatori oleh Kepala Dinas Kesehatan Joniyansyah, Rabu (2/3/2022).
FGD dalam rangka Persiapan Rembuk Stunting di Kabupaten Lampung Selatan itu, dihadiri oleh Tim Percepatan Pencegahan Stunting (TPPS) seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam arahannya Duta Swasembada Gizi Kabupaten Lampung Selatan, Hj. Winarni Nanang Ermanto, mengatakan diadakannya FGD ini untuk mendapatkan bahan dan rumusan-rumusan untuk hasil dalam melakukan aksi ke-3 yaitu Rembuk Stunting ditanggal 10 Maret 2022.
“Belum tertulis secara resmi, tetapi ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa rembuk stunting sebaiknya dilakukan sebelum Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten, dan kita harus mengupayakan itu, bekerjasama dan gotong royong untuk melaksanakan rembuk stunting ini,” ujarnya.
Winarni juga mengungkapkan, bahwa Swasembada Gizi ini adalah Implemnetasi dari theory perubahan, yang beranggapan bahwa perubahan sosial terjadi akibat perubahan, baik dari cara pengorganisasian masyarakat, perkembangan sosial, dan sistem kerja dalam mengadministrasikan ide dan kebijakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kita melakukan perubahan cara dalam malakukan perubahan capaian-capaian program yang ada di Kabupaten Lampung Selatan, yaitu salah satunya dulu masing-masing turun ke desa tapi sekarang kita bareng-bareng kompak, untuk bagaimana kedepannya tanggung jawab kita untuk memajukan daerah,” ungkapnya.
Target berkelanjutan swasembada gizi 2022 mempertahankan angka prevalentasi saati ini 2,6 untuk seluruh wilayah kabupatan, dengan memperkuat pelayanan dan pendampingan gerakan diseluruh desa se-Kabupaten Lampung Selatan.
Dengan memastikan dan mengawal internaslisasi gerakan swasembada gizi, kedalam rencana kerja tahunan Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan di Lampung Selatan.
“Ini merupakan langkah keberlanjutan program kedepan sesuai dengan target Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam penanganan stunting yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021 – 2026,” tambahnya.
Rekomendasi, bahwa gerakan swasembada gizi ini tidak berhenti dan tetap berlanjut sampai 2026 sesuai amanat RPJMD, gerakan swasembada gizi dapat berkontribusi terhadap tantangan pembangunan Lampung Selatan.
Dan masing-masing OPD wajib memiliki target dalam kontribusi gerakan swasembada gizi, kolaborasi kegiatan dari semua tingkat, Tag Line gerakan swasembada gizi wajib disertakan dalam media kampanye program pemerintah daerah, tujuannya sebagai salah satu kampanye perubahan prilaku. (Nsy/ali)