Sampit, Koranpelita.com
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng Kembali ungkap kasus Kriminal Ilegal Loging yang digelar di Halaman Mako Ditpolaiorud Polda Kalteng, Jum’at (25/02/2022).
Dirpolairud Polda Kalteng Kombel Pol. Edward Indharmawan Eka Candra, S.I.K., M.H., pimpin langsung kegiatan Press Conference yang didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolairud Komisaris Polisi Joko Handono, S.I.K.
menjelaskan kronologis penangkapan kepada media massa bahwa Pada hari jum’at tanggal 11 Februari 2022 mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran kayu ilegal kemudian tim Subdit Gakkum dan Kapal Polisi XVIII-2005 melaksanakan Patroli di sekitar sungai Cempaga dan alhasil menemukan rakit kayu log yang ada di sungai Cempaga dan di atas bansaw sekitar ±200 batang dan kayu olahan sekitar ±2M² serta 1 unit mesin bansaw di tepi sungai Cempaga, desa Cempaga mulia barat.
PASAL YANG DISANGKAKAN & ANCAMAN HUKUMAN Pasal 83 Ayat (1) huruf b,c atau Pasal 87 Ayat (1) huruf a,b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pada Kalimat penutupnya Dirpolairud Polda Kalteng Kombel Pol. Edward Indharmawan Eka Candra, S.I.K., M.H., mengatakan kita akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk terus mengungkap jenis kriminal illegal logging yang mana dapat merusak ekosistem hutan yang terjadi diatas perairan, sehinga kedepannya Ditpolairud Polda Kalteng dapat mengurangi tindak kejahatan di wilayah hukum perairan Kalimantan Tengah. (Sut/rag).