Banjarmasin, Koranpelita.com
Hak anak merupakan bagian dari hak
asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan yang
pertama dan utama.
Selain itu, keluarga, masyarakat,
negara, pemerintah, dan pemerintah daerah juga berperan dalam memenuhi hak anak.
Hal itu disampaikan dalam
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) tentang
Perlindungan Anak yang
dilaksanakan anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Selatan,
Dr.H.Karli Hanafi Kalianda,
SH.MH di Kelurahan Lepasan,
Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala, Jumat (25/02/2022).
Dihadapan tidak kurang dari 50 orang peserta sosialisasi yang Sebagian
besar terdiri dari kaum ibu
ini, Karli Hanafi membebekan bahwa
Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) menjamin
kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.
“Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diksriminasi anak sebagai tunas bangsa dan generasi muda penerus
cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi
dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi
manusia,’ jelas Karli.
Ketua Fraksi Golkar di DPRD Kalsel ini
menyebut kegiatan sosialisasi ini merupakan amanat yang diembannya selaku anggota DPRD Kalsel untuk menyebarluaskan peraturan daerah yang telah diundangkan.
Selain itu, peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD pada pasal 17
ayat 1 juga menyatakan bahwa DPRD harus mensosialisasikan atau
menyebarluasakan Peraturan
Perundang-undangan yang telah diundangkan, karenanya kegiatan sosialisasi harus dilaksanakan dengan sebaik-sebaiknya.
Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencanna, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Barito Kuala, Hj.Harliani, S.IP M.Si selaku nara sumber antara lain menyampaikan tentang hak-
hak anak yang jumlahnya mencapai 32.
Hak-hak anak dimaksud antara lain, hak atas lingkungan keluarga dan
pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan,
pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak.
Pemenuhan hak-hak anakmerupakan pondasi dan modal anak sebagai tunas bangsa yang memiliki potensi
serta generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa untuk berpartisipasi dalam membangun Indonesia menjadi negara yang
berdaulat, maju, adil dan makmur, ujarnya.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang- undangan (Sosper)
tentang Perlindungan Anak di Kelurahan Lepasan, Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala ini
dihadiri Camat Bakumpai, Lurah Lepasan serta warga masyarakat setempat (pik)