Subang, Koranpelita.com
Permasalahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Kamarung Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang dimana warga yang telah membayar lebih dari dua minggu ke kolektor namun belum juga disetorkan, mendapatkan taggapan serius dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, H. Dadang Kurnianudin.
Sebelumnya H. Dadang Kurnianudin berjanji akan menelusuri ke Kecamatan, Desa dan Bank BJB Pagaden, hal ini agar permasalahannya menjadi jelas dan untuk pembelajaran dalam pengendalian kedepannya. Termasuk nantinya akan disampaikan kepada para camat sebagai upaya preventif mana kala ada kejadian sejenis.
Bukan itu saja, H. Dadang juga mengatakan jika pembayaran PBB dari masyarakat maksimal disetorkan dalam waktu 3×24 jam oleh kolektor, apabila lebih dari waktu itu, sudah termasuk pelanggaran dan akan mendapatkan sanksi.
“Penjelasan dari desa, sudah di Bank BJB Pagaden, entry nya lama. Sudah minta Bank BJB croscek ke bawah. Minta solusi kalau memang seperti itu kendalanya, ” ujar H Dadang.
Sementara itu, pimpinan Bank BJB Pagaden ketika dikonfirmasi koranpelita.com, Kamis (23/5/2019) mengenai lambatnya entry setoran PBB dari kolektor Desa Kamarung, tidak bersedia memberikan pernyataan.
Pernyataan dari Bank BJB Pagaden datang dari salah seorang Satuan Pengamanan (Satpam), Andi Wahyudin yang membenarkan jika entry setoran PBB dari Desa di Kecamatan Pagaden di Bank BJB Pagaden memang lambat.
” Kalau posisinya banyak yang setor, itu tidak mungkin bisa secepat mungkin, kita nunggu. Bisa sampai berminggu-minggu, ” ujar Andi.
Masih menurut Andi, pihaknya hanya sebatas menerima pembayaran, untuk lebih jelasnya Andi menyarankan agar menanyakan langsung ke pihak Bapenda Subang. (spr)