Banjarmasin, Koranpelita. com
Satgas mafia tanah bentukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) kini intens mengevaluasi laporan dugaan masalah pertanahan di wilayah (Kalsel).
“Saat ini, terdapat tujuh laporan yang sedang dipelajari dan tiga item jadi fokus pendalaman,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novalino SH MH. Selasa (8/2/2022).
Tujuh laporan masalah tanah yang masuk secara online tersebut lanjut dia, berasal dari berbagai wilayah provinsi Kalsel. dimungkinkan satu kasus tanah yang berasal dari Kabupaten Banjar akan naik kepenyelidikan.
“Satu kasus tanah mungkin akan naik kepenyelidikan, tapi masih nunggu ekspos akhir, apakah masuk ranah pidana umum, atau ada unsur kerugian negara,” sebut Romadu.
Disinggung spesifik pelanggaran? Romadu menjawab, lebih dominan pada tumpang-tindah alas hak atau sertifikat.
Karenanya kasus ini, jika masuk ranah pidana umum maka akan diserahkan ke pihak kepolisian. Kemudian jika ada unsur kerugian negara maka akan masuk bagian pidana khusus di kejaksaan.
Plt, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Ponco Hartanto SH MH, mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam masalah pertanahan, maka segera melaporkan ke hoteline kejaksaan, di nomor. 082237333939
“Jadi saya imbau kepada masyarakat jika ada yang mengetahui dugaan mafia tanah bisa melapor ke kejaksaan,” pintanya. (ipik)