Kotabaru, Koranpelita.com
Penggunaan cantrang dinilai, cukup merugikan nelayan lokal di Provinsi Kalimantann Selatan (Kalsel).
Terlebih bagi para nelayan yang hanya memiliki keahlian yang bergantung pada penggunaan alat tangkap tradisional.
Penilaian itu dilontarkan anggota DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, usai menggelar sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha, Sabtu (29/1/2022) di Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, provinsi setempat.
“Kita ketahui, kalau sudah berbicara ribuan kilometer luas lautnya itu lintas sektornya Polda Kalsel dan mengeluarkan instruksi atau maklumat terkait aturan ini supaya konflik antara nelayan dan kapal luar ada batasan ketegasannya. Nah, Pemprov juga harus melakukan hal yang sama,” kata dia.
Dasar yang diperoleh anggota Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan ini bersumber diantaranya dari masyarakat yang bermukim sebagai nelayan.
Karena itu sebagai pihak keamanannya yaitu Polri bersama Pemda Kalsel harus selaras, bagaimana caranya mengatasi masalah kapal cantrang yang terus beroperasi masuk ke wilayah perairan laut Kalsel.
“Tentu, sangat jelas terjadinya konflik-konflik dengan nelayan luar. Terlebih, kami sangat miris melihatnya meski ‘memaklumi’, tapi cantrang tersebut kita ketahui sudah menghabiskan ikan-ikan yang ada di laut, lalu mereka (nelayan) kita ini mau makan apa? Sekali lagi, jelas ini harus diakomodir,” tegas Yani Helmi.
Selain dianggap tamu tak diundang, lanjut dia, dirinya menegaskan, jika kapal cantrang juga sudah banyak merugikan nelayan termasuk merusak habitat dan kehidupan ikan-ikan di laut.
“Kalau ini habis, katakanlah dengan cara yang tidak benar anak cucu kita mau makan apa nanti. Semuanya ya untuk kelestarian alam,” cecarnya.
Kendati begitu, Yani Helmi menyambut baik atas dikeluarkannya instruksi penertiban serta penindakan kapal cantrang dari luar yang masuk ke perairan laut Bumi Saijaan dari Kapolres Kotabaru, AKPB M Gafur Aditya Harisada Siregar.
“Saya mengapresiasi Polres Kotabaru yang mengeluarkan instruksi tentang dilarangnya kapal cantrang yang beroperasi di daerah kawasan perairan kelautan Kotabaru,” tegasnya lagi.
Kejengkelan ternyata juga terlontar dari mulut Wakil Ketua dari Fraksi Partai Golkar di DPRD Kalsel ini adalah masuk kapal cantrang sudah banyak merusak ekosistem dan biota laut.
Karena pesisir laut di Kalsel, tak hanya di Kotabaru. Tetapi, di Kabupaten Banjar, Batola hingga Tanah Laut juga ada, dan bisa dikatakan ada kapal cantrang dari Jatim dan Jateng bahkan dari Sulawesi.
Untuk itu, wakil rakyat yang akrab disapa Paman Yani ini meminta agar Direktur Polairud juga mengeluarkan instruksi seperti yang dilaksanakan Kapolres Kotabaru terkait penindakan kapal cantrang di perairan kelautan Kalimantan Selatan agar tak terjadi lagi.
Selaku legislatif di DPRD Kalsel dia meminta agar Polda Kalsel ikut memfasilitasi hal tersebut, dengan harapan kapal cantrang yang beroperasi dan telah menyalahi aturan itu bisa ditertibkan. Begitu juga Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas Kelautan dan Perikanan juga ikut berpartipasi dalam kegiatan penertiban yang diinisiasi pihak kepolisian sebagai mitra ini.
“Apalagi ada kapal asing misalnya, berkibarlah mereka dan habislah kita semua. Jadi, kita berharap pemerintah dan aparat keamanan dapat menanggapi hal ini secara baik dan serius,” pungkasnya. (pik