Banjarmasin, Koranpelita.com
Vonis ringan pemerkosa mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), berinisial VDPS, yang viral dalam sepekan ini, berujung aksi demo oleh mahasiswa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Kamis (27/1/2022) sekitar Pukul 14.30.Wita.
Unjukrasa dilakukan sekitar 150 orang yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banjarmasin ini, untuk minta penjelasan dan minta dipertemukan dengan jaksa penuntut yang menangani kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum polisi Bripka Bayu Tamtomo, karena hanya dituntut 3 tahun enam bulan dan di vonis 2 tahun 6 bulan penjara.
“Kami kesini untuk minta kejelasan mengapa seorang pemerkosa hanya di hukum ringan,” ujar Ayub Khaharaf
salah satu kordinator aksi dari BEM Fakultas Hukum saat memulai orasi siang itu.
Dalam aksi unjukrasa yang dikawal ketat satuan polisi gabungan dari Polda dan beberapa Polresta dan polsek setempat, massa juga meminta kepada pihak kejaksaan untuk dipertemukan dengan jaksa penuntut yang menangani kasus terkait.
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novalino SH MH, yang menemui massa, menyatakan apresiasi positif atas apa yang disampaikan oleh para mahasiswa.
Karena adanya aksi dari mahasiswa ini, bisa menjadi alat mawas diri bagi setiap aparat hukum didalam bertugas, sehingga jadi lebih hati-hati kedepan.
Atas izin pimpinan, Romadu, mempersilahkan 12 orang perwakilan pengunjukrasa untuk melakukan audiensi di ruang rapat Kejati setempat guna mendengarkan penjelasan oleh pihak jaksa yang menangani kasus itu.
Sementara, aksi orasi dan teaterikal yang oleh pengunjukrasa terus berlangsung dikawal aparat kepolisian, hingga Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo pun turun langsung menenangkan massa.
Sedang diruang rapat, 10 perwakilan mahasiswa dan 2 personil LPM ULM hadir berdialog dan mendengarkan penjelasan pihak kejaksaan, namun tertutup, karana banyak hal yang tak boleh diketahui, ini menyangkut privasi seorang wanita (korban).
Sekitar Pukul 16.00 Wita, Ketua BEM Fakultas Hukum ULM Banjarmasin, Andika, usai audiensi bersama pihak kejaksaan, menyatakan untuk hari ini tujuan pihaknya sudah clear.
“Tujuan hari ini kami kesini (kejaksaan) keseluruhan untuk menuntut keterangan, baik tuntutan, vonis, kenapa tidak banding. Semuanya keterangan. Tapi semua sudah terjawab,” kata Andika.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak jaksa lanjut Andika, tuntutan tiga tahun enam bulan, karena fakta persidangan, termasuk adanya surat permintaan maaf melalui isteri pelaku kepada korban yang disetujui oleh korban.
“Jadi Kami ke sini ingin tahu kejelasan yang sesungguhnya. Karena inikan publik lagi marah,” kata Andika.
Kendati begitu lanjutnya, mahasiswa tetap komit untuk mengawal kasus ini sampai tuntas, dan “Kami pastikan kami akan hadir di upacara PDTH oknum polisi ini,” tegas Andika.
Disinggung mengapa tidak menanyakan kasus ini juga ke pihak pengadilan, karena pengadilan yang menjatuhkan vonis? Andika menjawab, akan konsultasikan lagi bersama kawan-kawan mahasiswa untuk mengambil langkah selanjutnya. (pik)