Banjarmasin, Koranpelita.com
Gugatan praperadilan kasus police line atas akses Jalan Hauling KM 101 Kabupaten Tapin, oleh Asosiasi Pekerja Sopir dan Tongkang terhadap Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, ditolak majelis hakim.
Vonis tersebut terungkap dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang Cakra PN Banjarmasin, Senin (24/1/2022) siang.
Dalam sidang dengan Hakim Tunggal Putu Agus Wiranata SH MH kali ini, hadir kedua belah pihak, sebagai “Pemohon” yaitu Asosiasi Pekerja Sopir dan Tongkang yang diwakili pengacara Kurniawan Adi Nugroho SH & rekan, dan “Termohon” dalam hal ini pihak Polda Kalsel, diwakili B.Tampubolon (Biro hukum polda Kalsel).
Sebelum amar putusan, Hakim Agus Putu Wiranata SH MH, membaca beberapa pertimbangan hukum termasuk keterangan para saksi yang dihadirkan dipersidangan serta pembuktian surat surat sebagaimana dalil dalil eksepsi pihak pemohon.
Termasuk, pembuktian surat pihak termohon sebagaimana termuat dalam berkas setebal 36 halaman.
“Saya sependapat dengan saksi ahli Hukum Pidana Hairul Huda SH MH yang dihadirkan oleh pemohon, sebagaimana yang disampaikan oleh saksi ahli, bahwa garis polisi memang diperbolehkan untuk kepentingan proses penyelidikan. Sebab ditempat tersebut fokus perkaranya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.
Kemudian lanjutnya, jawaban dari pihak termohon dengan dalilnya, seharusnya yang mengajukan “Praperadilan” adalah pihak perusahaan, bukanlah dari pihak ketiga, yakni Asosiasi Pekerja Sopir dan Tongkang. Atas pendapat tersebut atau dalil dalil jawaban termohon, majelis hakim sependapat.
“Berdasarkan pertimbangan dan keterangan para saksi dan pembuktian surat surat. Memutuskan Praperadilan yang disampaikan pihak pemohon ditolak sepenuhnya “Tutup Hakim Putu diiringi ketukan palu.
Menanggapi putusan tersebut,
pihak penggugat termasuk Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin dan kuasa hukum Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin yang hadir langsung di persidangan menyatakan kekecewaannya.
“Meskipun gugatan ditolak, kita tetap menghormati putusan pengadilan,” kata dia.
Boyamin menjelaskan, penolakan tersebut didasari bahwa pemasangan garis polisi di kawasan yang bermasalah ini adalah sah dan sesuai kewenangan.
“Dalam gugatan kami, penyitaan tidak sah karena tidak ada izin dari pengadilan setempat, fokusnya kan itu, tadi tidak dibahas,” terangnya.
Dengan demikian, pihaknya segera mengajukan gugatan baru, karena dalam sidang praperadilan tidak bisa mengajukan banding maupun kasasi, sehingga akan merumuskan kembali serta memperbaiki gugatan, dan mengajukan kembali gugatan praperadilan lebih terperinci dan lebih fokus.
“Kami berharap minggu depan sudah akan rampung dan putusan selanjutnya akan lebih progresif. Dengan hasil putusan ini, kami tetap tak gentar untuk maju lagi,” tegasnya.
Polda Kalsel sebagai pihak tergugat yang diwakili Kasubdit Bankum Bidkum Polda Kalsel, AKBP Baharudin Tampubolon menyambut baik putusan tersebut, dan menurutnya putusan ini sesuai dengan harapan dari pimpinan, “selanjutnya pihaknya akan fokus kepada perkara pokok terhadap proses penyidikannya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus praperadilan ini bergulir di pengadilan selama beberapa pekam, merupakan buntut dari sengketa dua perusahaan tambanh yang melibatkan PT AGM dan PT TCT. (zul/pk)