Barito Kuala, Koranpelita.com
Undang Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Atas dasar itulah DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Pemerintah Provinsi setempat mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD H Hasanuddin Murad, dalam sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2018, kepada puluhan istri “pambakal” (kepala desa) dan pengurus tim penggerak pembinaan kesejahteraan keluarga ( TP PKK) Desa di Kecamatan Anjir Muara, Sabtu (15/1/2022).
“Perda ini untuk menghindari dominasi dari kaum laki-laki, maka perlu diberikan perlindungan dan payung hukum kepada kaum perempuan agar bisa lebih berdaya dan mandiri dalam menjalani kehidupan sehari-hari”, sebut Hasanuddin Murad.
Anggota Fraksi Golkar di DPRD Kalsel dari Daerah pemilihan (Dapil) III Barito Kuala ini menjelaskan, kehadiran Perda ini harus benar-benar dipahami oleh ibu-ibu sebagai kaum perempuan karena berisi hal-hal yang sangat bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari para kaum perempuan. Termasuk juga memberikan perlindungan terhadap anak yang notabene dijaga oleh ibu-ibu.
“Sejauhmana Perda ini memberdayakan perempuan dan sekaligus memberikan perlindungan terhadap anak maka harus benar-benar dipahami oleh ibu-ibu sebagai kaum perempuan untuk kemudian disampaikan kepada ibu-ibu yang lainnya”,harap suami Bupati Kabupaten Barito Kuala saat ini.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunan Anak (DPPKBP3A) Batola Hj Harliani, yang juga sebagai nara sumber menyampaikan terimakasih dan apresiasinya terhadap kegiatan sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
Menurutnya kegiatan ini sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh pihaknya dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kaum perempuan Batola sehingga menjadi perempuan yang berkualitas dan mandiri.
“Perda ini muaranya untuk meningkatkan potensi dan kualitas perempuan agar bisa mandiri dan setara dengan kaum laki-laki. Artinya peran kaum perempuan dan laki-laki itu sama, baik di bidang pemerintahan, ekonomi, politik, budaya, dan keamanan pun ada”, jelas wanita yang sejak dulu aktif dalam kegiatan PKK Kabupaten Batola. (pik)