Banjarmasin, Koranpelita.com
Masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) khususnya para sopir yang tergabung dalam Asosiasi Angkutan Batubara dan Tongkang, dapat bernapas lega.
Pasalnya, permintaan agar dibukanya aksek Jalan Hauling kilometer 101 di Kabupaten Tapin yang sempat ditutup oleh PT Tapin Coal Terminal (TCT) bakal bisa dibuka dan dilalui untuk beraktifitas kembali.
Hal itu menyusul turunya surat perintah dari Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Dan Batubara RI bernomor T-53/MB.05/DJB.B/2022, yang ditandatangi Dirjen Minerba dan Batubara, Ridwan Jamaluddin, Perihal pembukaan portal ruas Jalan Angkut Dekat Underpass Km 101 Jalan A Yani PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal.
Tembusan surat itupun juga diterima Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, pada hari Kamis (6/1/2022) hari ini.
“Saya menerima surat hari ini,” ujar Ketua DPRD Kalsel Supian HK kepada awak media, di kantornya, siang ini.
Adapun surat perintah dari Dirjen Minerba dan Batubara ini lanjut dia, juga sudah disampaikan kepada pihak yang bersengketa, yaitu PT TCT dan AGM untuk selanjutnya pihak perusahaan tersebut bisa menyampaikan ke pada pihak kepolisian setempat.
H Supian HK mengatakan, usai dilakukan audiensi bersama di DPRD hari Selasa 4 Januari 2022 kemarin DPRD juga menyampaikan hasil rapat kepemerintah pusat. Dan pada hari Kamis (6/1/2022) juga menerima surat diatas.
” Adanya surat ini saya harapkan bisa di tindaklanjuti oleh yang berkompeten, sehingga para pekerja bisa beraktifitas kembali,” kata Supian HK.
Sebab, sesuai surat perintah pembukaan akses Hauling 101 ini juga untuk kelancaran pendistribusian batubara kelistrikan dan kepentingan umum.
Politisi Partai Golkar ini juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang sudah berjuang, sehingga terbitnya surat pembukaan jalan, dan berharap permasalahan seperti itu tak terulang kembali dikemudian hari. (Ipik)