Jakarta, Koranpelita.com
Setelah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Selasa (21/5) dini hari, kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak penetapan hasil rekapitulasi suara nasional Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019 memenangkan Joko Wido8do-Ma’ruf Amin.
Dua saksi dari kubu 02 yakni Azis Subekti dan Didi Hariyanto menyatakan menolak hasil Pilpres yang telah diumumkan Ketua KPU RI Arief Budiman.
Menurut dia, pihaknya melakukan penolakan hasil rekapitulasi nasional pemilu presiden karena menganggap terdapat kecurangan dan kebohongan terkait pemilu presiden 2019.
“Penolakan ini sebagai monumen moral bahwa kami tidak menyerah untuk melawan ketidakadilan, untuk melawan kecurangan, untuk melawan kesewenang-wenangan, untuk melawan kebohongan dan untuk melawan tindakan tindakan apa saja yang akan mencederai demokrasi,” ujarnya.
KPU menetapkan hasil pemilu presiden dalam Keputusan Nomor 987 dengan rekapitulasi secara nasional di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Kemudian, jumlah suara sah nasional sebesar 154.257.601. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.
Sementara, jumlah suara sah pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebesar 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional. (esa)