Penggunaan PNS di lingkungan TNI, dilakukan atas dasar pertimbangan adanya kebutuhan dan tuntutan tugas tertentu yang lebih efektif dan efisien bila dijabat oleh PNS, sehingga menjamin keberlanjutan pelaksanaan tugas pokok TNI.
Jakarta, Koranpelita-Demikian dikatakan Kadisminpersal Laksamana Pertama TNI Tedjo Sukmono, S.H., CHRMP., yang diwakili oleh Kepala Sub Dinas Personel Sipil (Kasubdisperssip) Kolonel Laut (S) Wisnu Agung P., S.E., M.M., pada saat membuka kegiatan Sosialisasi Pembinaan Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI Angkatan Laut, di Auditoriom Yos Sudarso, Denma Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (18/2).
Menurut Kadisminpersal, sosialisasi ini dimaksudkan untuk mengingatkan kembali dan memberikan peningkatan pemahaman kepada para PNS TNI AL dan pejabat personel mengenai keberadaan PNS sebagai komplemen dari Prajurit TNI yang mengandung arti sebagai satu kesatuan terpadu dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pokok TNI.
Lebih lanjut Kadisminpersal menjelaskan, PNS TNI Angkatan Laut kedudukannya sama dengan PNS lainnya, karena itu dalam penyelenggaraan pembinaannya, di samping berdasarkan pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku untuk PNS pada umumnya juga berdasarkan pada ketentuan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Panglima TNI.
Tuntutan kompetensi dan profesionalisme PNS seiring dengan agenda reformasi birokrasi telah terjadi perubahan yang mendasar dalam pembinaan dan manajemen PNS, yang ditandai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk mewujudkan ASN yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), kompeten terhadap tugas yang diemban, semangat melayani dan berintegritas menuju pemerintah berkelas dunia, lanjut Kadisminpersal.
Tidak hanya itu, tuntutan ketentuan tersebut tentunya harus disikapi juga oleh PNS TNI AL untuk selalu berupaya melakukan perubahan sikap dan pola pikir serta peningkatan disiplin, prestasi kerja, budaya kerja yang produktif, inovatif maupun kompetensi sehingga terdapat keseimbangan antara kewajiban dan hak sebagai aparatur pemerintah. (ay)