Banjarmasin, Koranpelita.com
Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tetang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dalam pasal 19 memerintahkan dilakukan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum.
Pendaftaran tanah itu kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1961.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr.H.Karli Hanafi Kaliandsa, SH.MH, dalam kegiatan Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, kepada warga masyarakat Desa Sungai Sahurai, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala (Batola) Kamis (23/12/2021).
Dalam kegiatan yang diikuti tak kurang dari 50 orang warga sekitar, serta Kepala Desa setempat Husaini, juga menghadirkan nara sumber, Ahmad Yanuari, SH.MH selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batola.
“Pendaftaran tanah dilakukan melalui dua acara, yaitu secara sistematik yang meliputi wilayah satu desa atau kelurahan atau sebagiannya yang terutama dilakukan atas prakarsa pemerintah,” sebut Karli menjelaskan.
Kemudian dengan cara sporadik, yaitu pendaftaran mengenai bidang-bidang tanas atas permintaan pemegang atau penerima hak bersangkutan secara individual atau massal.
Tujuan sosialisasi dan penyebarluasan peraturan Perundangan-undangan, lanjut Karli, antara lain untuk memberikan informasi kepada stakeholder atau pemangku kepentingan, dan masyarakat luas lainnya tentang adanya PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Batola, Ahmad Yanuari juga pada memaparkan proses pendaftaran tanah yang harus ditempuh, termasuk pula tentang sengketa dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.
Timbulnya sengketa dalam penyelenggaraan pendaftaran sebut Ahmad Yanuari diusahakan penyelesaiannya melalui musyawarah antara pihak yang bersangkutan.
“Kalau penyelesaian secara musyawarah tidak membawa hasil, yang bersangkutan bisa menempuh jalur hukum melalui pengadilan,” jelasnya.
Alumni Fakultas Hukum Univeritas Lambung Mangkurat ini juga menjelaskan tentang berbagai hal, seperti pengertian pendaftaran tanah itu sendiri, azas-azas dan tujuan penyelenggaraan pendaftaran tanah, yaitu selain memberikan kepastian hukum juga untuk menghimpun dan menyajikan informasi yang lengkap mengenai data fisik dan data yuridis mengenai sebidang tanah.
“Yang tidak boleh diabaikan dan merupakan bagian yang penting dan perlu mendapatkan perhatian serius, bukan hanya dalam rangka pengumpulan data penguasaan tanah. Tetapi juga dalam penyajian data/pemilik tanah dan penyimpanan data, perkembangan teknologi pengukuran dan pemetaan, seperti cara penentuan titik Global Positioning System (GPS) dan komputerisasi pengelolaan, penyajian dan penyimpanan data,” papar Ahmad Yanuari. (pik)