Jepara,koranpelita.com
Guna memudahkan serta mempercepat pelayanan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melaksanakan Memorandum of Understanding (Mou) atau nota kesepahaman dengan Pengadilan Agama (PA) Jepara. Hal ini terkait dengan pelayanan dokumen kependudukan terpadu di Kabupaten Jepara yang bertujuan untuk memudahkan penerbitan dokumen kependudukan pasca perceraian.
Kesepakatan bersama antara Pemkab Jepara dan PA Nomor 36 Tahun 2021, tentang Sinergitas Pelayanan Terpadu Dokumen Kependudukan ini, dilaksanakan Jumat (24/12/2021), di ruang vidio konferensi (vicon) Kantor Bupati Jepara. Bupati Dian Kristiandi sebagai pihak pertama, dan Ketua PA Jepara Rifai sebagai pihak kedua.
Bupati Jepara mengatakan, bahwa sebelum adanya Mou ini, setelah akta perceraian yang diterbitkan oleh Kantor Pengadilan Agama (PA) dengan ajuan dari masyarakat atau pemohon. Mereka harus mengurus refisi status yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sendiri ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jepara. Baik melalui sistem maupun tatap muka.
” Setelah adanya Mou ini, warga tidak perlu repot lagi. Mereka akan mendapat KTP baru dengan status berganti dari nikah tercatat menjadi cerai hidup, baik pihak laki-laki maupun pihak perempuan. KTP baru akan diterima pemohon dari kantor PA selain itu akan terbit KK baru atas nama perempuan dan laki-laki yang bercerai,” ujar Bupati
Oleh karena itu, lanjut Bupati, MoU antara Pemkab dan Pengadilan Agama Jepara di tanda tangani. “Hari ini kami menandatangani nota kesepakatan terkait sinergitas akta kependudukan yang ada di Disdukcapil dan PA. Ini akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan pasca perceraian,” kata Andi.
Ketua PA Jepara Rifai menyampaikan, pembaharuan pelayanan ini merupakan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. Pengadilan Agama telah berupaya mengutamakan pelayanan terhadap pencari keadilan dengan berpedoman pada azas normatif di suatu lembaga peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
“Ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dokumen kependudukan serta memperjelas status dan pelayanan administrasi kependudukan,” katanya.
Disampaikan, bahwa sisa perkara dan perkara di tahun 2021 yang masuk ke PA Jepara sampai (23/12/2021) sejumlah 2.918 perkara. Sebanyak 2.700 perkara telah diselesaikan atau diputus, sedangkan sisanya 218 perkara masih dalam proses. Perkara yang masuk masih didominasi oleh cerai gugat atau pengajuan cerai oleh pihak istri.
“Kami sudah melakukan penyelesaian perkara sebesar 92,53 persen dan sisa perkara yang belum diputus sebesar 7,47 persen,” kata ketua Pengadilan Agama lagi.(dik)