Wakil Rakyat Kotim Minta Pemerintah Tegas Pada Terorisme di Daerahnya.

Sampit, Koranpelita.com

M. Abadi Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim meminta pemerintah tegas dalam memberantas potensi ancaman teroris di Kotawaringin timur.

Aparat Kepolisian dan jajaranya harus melakukan tindakan tegas dan langkah-langkah progresif dalam menyelidiki jaringan-jaringan terorisme di Kotawaringin timur perisitiwa penangkapan terduga teroris di hotel hawai merupakan peringatan serius, terorisme telah diduga masuk pada lembaga-lembaga vital di Kotawaringin timur Kalteng maka berharap kepada penegak hukum benar benar menggusut tuntas Jaringgan teroris di Kotawaringin timur agar mengetahui motif di dibalik terorisme kerna mengingat di Kotim tempat hiburan sudah di tutup sehingga besar dugaan motif di balik terorisme yang ada di Kotim berkaitan dengan ramainya sengketa lahan antara masyrakat dan perkebunan, serta kami berharap agar para ketua RT bisa melaksanakan tugas sesuai ketentuan.

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 5 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Pasal 515
(1) Diamcam denga pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda
paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah;
1. barang siapa pindah kediaman dari bagian kota, desa atau kampung di mana dia
menetap, tanpa memberitahukan sebelumnya kepada penguasa yang berwenang dengan
menyebut tempat menetap yang baru;
2. barang siapa setelah menetap di bagian kota, desa atau kampung, tidak
memberitahukan hal itu kepada penguasa yang berwenang dalam tenggang waktu empat
belas hari, dengan menyebut nama, pencarian dan tempat asalnya.
(2) Ketentuan dalam ayat pertama tidak berlaku bagi orang yang pindah tempat
kediaman dan menetap, yang masih di dalam satu kota.
Pasal 516
(1) Barang siapa menjadikan sebagai pencarian untuk memberi tempat bermalam
kepada orang lain, dan tidak mempunyai register terus-menerus, atau tidak
mencatat atau menyuruh catat nama, pencarian atau pekerjaan, tempat kediaman,
hari datang dan perginya orang yang bermalam di situ, atau atas permintaan
kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, tidak memperlihatkan
register itu, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh
lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.(Rag).

About suparman

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca