Lubuklinggau, Koranpelita.com
Perkara gugatan piutang Erwin Karoma memasuki tahap mediasi. Kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mencari jalan penyelesaian sebelum perkara itu dilanjutkan.
Pada sidang perdana gugatan perkara perdata di pengadilan negeri (PN) kelas llA Lubuklinggau atas nama Erwin sebagai penggugat sedangkan atas nama Zarghifari sebagai tergugat Kamis (9/12).
Majelis hakim telah menyatakan putusan dan mengarahkan para pihak untuk menempuh mediasi.Perkara gugatan perdata dengan nomor 45/Pdt.G/2021/PN Llg tanggal 22 November 2021 diberikan majelis hakim putusan untuk dicari penyelesaian dengan mediasi sebelum perkara diteruskan ke tahap yang selanjutnya.
Dwi Pangki Putra, SH, kuasa hukum penggugat mengatakan, putusan mediasi telah disepakati.
“Jadi hari ini, sidang perdana sesuai putusan Majelis Hakim (MA), maka harus ada upaya mediasi, majelis menunjuk sebagai mediator Ibu trilestari. Maka mediasi pertama akan dilaksanakan,” Ujarnya.
Pihaknya nantinya akan melihat apakah setelah di lakukannya mediasi ada itikad baik dari pihak tergugat untuk menyelesaikan permasalahan piutang dengan kliennya, sesuai arahan majelis hakim kami di wajibkan untuk mengikuti proses mediasi.
“Nanti kita lihat hasil dari mediasinya, sesuai dengan gugatan yang kami sampaiakan atau tidak, jika sudah sesuai maka permasalahan tersebut selsai sampai di mediasi namun jika tidak sesuai maka akan di lanjutkan ke sidang selanjutnya ,” Jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pokok gugatan perdata wanprestasi antara penggugat Erwin dengan Zarghifari bermula pada tahun 2019 yang lalu dengan nilai gugatan sebesar Rp 400 juta rupiah. (Mahd)