Jakarta, Koranpelita.com
Law Firm TOGAR SITUMORANG, kembali hadir dalam persidangan atas Kuasa dari seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kota Malang Jawa Timur dalam perkara No.490/Pdt.G/Dps dengan Agenda saksi dari pihak penggugat IMS di Pengadilan Hubungan Industrial Denpasar untuk membela hak kepemilikan sertifikat milik dirinya sendiri dan bukan hasil HARTA Gonogini atau HARTA WARIS dari pihak manapun serta TERTULIS jelas atas nama Ganuni dan saat ini kedudukannya sebagai TERGUGAT.
Dimana Gugatan Wanprestasi terkait Akta Pengakuan Hutang dibuat antara MS sebagai Penggugat dengan Almarhum Arbiyanto Budi Setiono dibuat di Kantor Notaris Hartono tanpa persetujuan PEMILIK OBJEK SERTIFIKAT milik TERGUGAT GANUNI dan tanpa persetujuan secara TERTULIS atau Hadir ikut menandatangani AKTE tersebut sebagai PENJAMIN karena Sertifikat milik GANUNI jelas itu ada Penyeludupan Hukum dalam Akta tersebut.
Kejanggalan saat sidang dikarenakan disebut oleh pengacara Penggugat IMS mendudukan diri Tergugat sebagai penanggung jawab Akta Hutang Piutang tersebut dikarenakan sebagai Istri dari Almarhum Arbiyanto Budi Setiono, itu telah dibantah tegas oleh Advokat Togar Situmorang
Togar Situmorang juga menegaskan agar dalam bersidang jangan membuat Opini atau Penggiringan Situasi apalagi tanpa Bukti secara Hukum SAH dan sebagai Pemilik Objek lahan tersebut berupa Tanah juga Bangunan yang berlokasi di Kota Malang telah diseret dalam Persidangan sebagai Tergugat hanya berdasarkan dalam AKTA HUTANG PIUTANG dikatakan telah SETUJU secara LISAN itu atas pengakuan Almarhum Arbiyanto Budi Setiono yang bukan SUAMI sah sesuai UU NOMOR 1 TAHUN 1974 tentang Perkawinan jelas sangat KEBERATAN.
Dan saat sidang, Rabu 8 Desember 2021, Saksi dari Penggugat yang dihadirkan ternyata tidak menghadiri saat dibuat Akte Pengakuan Hutang Piutang antara Penggugat yaitu I Made S/IMS dengan Almarhum Arbiyanto Budi Setiono di Kantor Notaris Hartono
“Dan terkait jumlah utang yang dibuat dalam Akta Pengakuan Hutang Piutang senilai Rp. 2,5 M (dua setengah miliar ) tersebut adalah rangkaian peristiwa berupa kumpulan Kwitansi yang berbeda Bulan juga Tahun peristiwa dengan saat AKTE HUTANG PIUTANG dibuat dan ada kejanggalan terhadap bukti dalam persidangan Saksi menyatakan ada AKTE telah dibuat sebelumnya terkait pinjaman Satu Miliar Rupiah dan kejanggalan Total Jumlah Kwitansi menurut Saksi hanya Rp. 1,7 Miliar (satu milyar tujuh ratus juta rupiah),”ujar Togar Situmorang kepada KORANPELITA.COM, di Jakarta, Minggu (12/12/2021)
Saksi yang hadir tersebut juga tidak mampu membuktikan bahwa Tergugat adalah Istri SAH dari Almarhum Arbiyanto Budi Setiono karena tidak ada satu alat bukti hukum SAH sesuai aturan Hukum yang diatur dalam UU NO.1 Tahun 1974 dan terkait Objek Lahan berupa Sertifikat atas nama GANUNI juga tidak melihat kapan bisa berada dalam jaminan objek dalam AKTA hanya berdasarkan pengakuan keterangan LISAN dari Almarhum Arbiyanto Budi Setiono dan Saksi pengguat hanya sebatas mendengar atas perkataan Almarhum Arbiyanto Budi Setiono, bahwa Tergugat itu adalah istri sehingga bisa dipastikan Saksi tersebut yang hadir saat persidangan adalah Saksi De Auditu.
Ditambahkan oleh Advokat Togar Situmorang, Kandidat Doktor Ilmu Hukum Udayana secara TEGAS bahwa dalam Gugatan Wanprestasi yang didalilkan ada Hutang Piutang sebesar Rp. 2,5 Milliar tersebut, klien kami Tergugat (Ganuni) tidak pernah menikmati uang pinjaman dari hutang piutang Rp.2,5 Milliar seperti tertulis dalam Akta Pengakuan Utang tersebut.
Selanjutnya pada sidang Rabu, 8 Desember 2021 Tim Hukum Law Firm TOGAR SITUMORANG juga telah memasukan Surat terkait Keberatan atas Permintaan Penyitaan terhadap Objek milik GANUNI. Jelas persidangan ini terlalu Prematur dan dipaksakan karena Tergugat adalah bukan Istri Sah secara Hukum dari Arbiyanto Budi Setiono karena mereka tidak pernah tercatat dalam Pernikahan secara Negara.
Dalam Akta Pengakuan Utang Objek Sengketa perkara ini ; yang dijadikan Jaminan Pembayaran Utang adalah Sertifikat Tanah dan Bangunan milik Klien ( Ganuni ) itu, dan Objek itu; yaitu Tanah dan bangunan itu berada di Kota Malang, Jawa Timur bukan WARIS atau HARTA GONO GINI dikarenakan belum ada satu putusan Pengadilan mana pun tentang Objek tersebut.
Kejanggalan lain dalam Akta Pengakuan Hutang, tertulis Tergugat secara lisan mengetahui,menyetujui perbuatan Almarhum Arbiyanto Budi Setiono yang saat bergulir Gugatan Wanprestasi Perkara Nomor 409/Pdt.G/Dps atas Akta Pengakuan Hutang ini telah meninggal dunia.
Sertifikat Hak Milik atas Tanah dan Bangunan atas nama klien kami yaitu Tergugat (Ganuni )yang dijadikan Jaminan Pembayaran Utang itu sampai saat ini tanpa seizin klien kami dalam penguasaan Notaris HARTONO.S.H dan telah kami Laporkan di Polda Bali terkait penguasaan Sertifikat GANUNI.
Menurut Advokat Togar Situmorang “bahwa ini jelas peristiwa hukumnya bisa mengandung cacat hukum dan ada dugaan Kebohongan dalam pencatatan Akta pengakuan utang tersebut, sehingga dalam Nota Eksepsi ( Keberatan ) disebutkan juga terhadap Domisili Hukum dan Kewenangan Pengadilan Kota Denpasar dalam Mengadili Perkara No.490/Pdt.G/Dps pada Wilayah hukum ( Absolut Kompetensi Relatif ), ada dugaan Perkara ini juga mengandung Kejahatan (Exceptio Doli Mali ) sehingga Gugatan semacam ini patut disingkirkan dari pengadilan negeri denpasar.
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang mengingatkan bahwa dalam Perkara ini, Klien kami (Ganuni) tersebut dilindungi Pasal 118 ayat (1) HIR, azas hukum menentukan Gugatan haruslah diajukan ke Pengadilan dalam Wilayah Hukum Tempat Tinggal Tergugat (Ganuni) dan itu bisa dibuktikan atas Dokumen Negara berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga atau Surat Pajak Bumi Bangunan (PBB) dalam hukum disebut sebagai Azas Actor Sequitor Forum Rei.
Termasuk Objek Lahan Bangunan terkait Benda Tidak Bergerak (benda tetap) dalam Pasal 118 ayat (3)HIR, jelas tertulis tuntutan terhadap benda tidak bergerak (benda tetap) maka diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukum terletak barang itu dalam hal ini Objek Sengketa berupa Lahan dan Bangunan tertulis milik Ganuni berada di Kota Malang dalam hukum dikenal Azas Forum Rei Sitae.
Calon Gubernur DKI 2024 Togar Situmorang menegaskan atas semua Fakta Hukum tersebut Ketua Majelis diminta secara Hati Nurani bisa menegakkan kebenaran dan keadilan bagi seorang Ibu rumah tangga bernama Ganuni pemilik sah Sertifikat atas Objek sengketa miliknya agar dapat kembali ke tangan yang berhak menurut aturan hukum. Melihat fakta-fakta hukum yang ada seyogyanya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini harus memberi putusan gugatan tidak diterima atau NO sebab gugatan tersebut bisa dikatakan kabur. Serta Polda harus segera mengungkap kasus ini dengan terang karena ada dugaan mengarah kepada mafia tanah, yang dimana sudah jelas mafia tanah itu tidak boleh ada di Negeri ini.
Perlu diingat bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, jika terjadi Wanprestasi atas suatu perikatan maka yang harus bertanggung jawab mengganti kerugian adalah pihak yang lalai atau yang menyebabkan kerugian sendiri dan jelas pihak yang disebut pihak bertanggung jawab dalam pasal tersebut adalah Arbiyanto Budi Setiono dan telah menerima dana pinjaman tersebut sudah Meninggal Dunia jadi harusnya Akta Pengakuan Hutang tersebut gugur
Sehingga tidak beralasan hukum malah menarik Tergugat (Ganuni) yang merupakan bukan sebagai Pihak yang lalai untuk memenuhi Kewajiban, bukan pula yang menyebabkan kerugian terhadap Penggugat bahkan Tergugat (Ganuni) justru yang merasa dirugikan karena Sertifikat hak miliknya telah dibuat jaminan pembayaran hutang yang bukan hutangnya dari Tergugat (Ganuni) dan kepada Notaris HARTONO, S.H.untuk segera mengembalikan Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan dari GANUNI,” tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.(han)