Banjarmasin, Koranpelita.com
Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor mengapresiasi perhatian DPRD atas pengajuan dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kerjasama Antar Daerah dan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Apresiasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, Ir. Roy Rizali Anwar, ST., M.T. dalam Rapat Paripurna masa sidang II, dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H. Supian HK, di Banjarmasin, Kamis, (18/11/2021) pagi.
Dalam pidato Gubernur disebutkan,
Perda tentang Kerjasama Antar Daerah ini diharapkan dapat menjadi regulasi yang strategis dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang tatacara kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga dimana pedoman ini diharapkan dapat mengidentifikasi dan memetakan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan berdasarkan potensi dan karakteristik daerahnya.
Begitu pula terhadap raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kretatif yang akan dirumuskan oleh panitia khusus (pansus) II DPRD tersebut.
“Namun, perlu menjadi perhatian kita, raperda ini harus memenuhi unsur-unsur tertib regulasi pembentukan produk hukum daerah,” sebut Roy, saat membacakan tanggapan dan saran Gubernur Kalsel.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Hj. Karmila, menyampaikan terima kasih kepada Kepala Daerah Provinsi Kalsel, yang menurutnya sudah sangat responsif mendukung dan mengapresiasi dua raperda tersebut.
“Raperda inisiatif dewan ini merupakan salah satu wujud komitmen dan kepedulian kita bersama dalam membangun kerjasama antar daerah serta pengembangan ekonomi kreatif di Provinsi Kalsel,” politisi Fraksi PAN tersebut. (pik)