Kasus Investasi Bodong Senilai 500 Juta Berhasil Dibekuk Polres Jepara

Jepara,koranpelita.com

Kasus penipuan dengan modus investasi bodong kembali diungkap oleh Polres Jepara. Kasus ini terungkap setelah korban bernama LA warga Desa Bangsri Kecamatan Bangsri melaporkan ke pihak berwajib.

Mendapat laporan dari korban tersebut, aparat dengan cepat bergerak sehingga berhasil menangkap tersangka YN (21) perempuan, warga Desa Jambu Barat RT 14 RW 03 Kecamatan Mlonggo Jepara.

” Dari laporan LA, pada pemanggilan pertama sebagai saksi YN sempat mangkir, namun setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka,” jelas kapolres AKBP Warsono, SH., SIK., MH. dalam konpers dengan awak media di Mapolres Jepara, Rabo (17/11/2021).

Kapolres Jepara yang didampingi Kasatreskrim AKP M Fachrur Rozi SIK, MIK, Kasubag Humas AKP Edy Purwanto serta beberapa anggota dan propam polres Jepara menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim reskrim polres Jepara didapat bukti, ada sekitar 200 orang korban dan nominal kerugian sampai 500 juta rupiah.

“Modus penipuan tersangka adalah dengan menjanjikan keuntungan sampai 10 %, dalam jangka waktu 4-13 hari. Karena keuntungan yang di janjikan tersebut, maka banyak warga yang tertarik untuk berinvestasi. Pada akhirnya menjadi korban penipuan oleh tersangka YN,” ujar Kapolres.

Dijelaskan, dalam operandinya, YN menjanjikan keuntungan melalui status WA untuk anggota (member) yang berinvestasi. Investasi berupa uang cash ini, dikutip secara langsung serta melalui reseller yang juga mendapat fee (keuntungan) dari uang kutipan tersebut, namun reseller juga ikut berinvestasi (korban).

” Hal ini terungkap dari pemeriksaan 16 saksi yang terdiri dari 12 member dan 4 reseller,” paparnya.

Dari aksi penipuan ini, lanjut Kapolres, barang bukti dalam penipuan atau investasi bodong (tidak berijin) ini, di antaranya adalah, bukti transfer, buku tabungan, HP android, screen shoot WA dan lain-lain.

” Jadi uang hasil penipuan itu hanya digunakan untuk keperluan pribadi YN,” ungkap Kasatreskrim.

Menurut Fahrur Rozi, status tersangka YN sendiri hingga kini adalah masih single. “Tersangka YN masih single.  Atas perbuatan tersangka ini, diancam melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun,” ujar Kasatreskrim.(dik)

About suparman

Check Also

Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.com Adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca