Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK

Wakil Rakyat Apresiasi Positif Rencana Pemberian Gelar DR HC Bagi H Sahbirin Noor

Banjarmasin, Koranpelita.com

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) DR, HC Supian HK, SH, MH, mengapresiasi positif rencana Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang akan memberikan gelar Doktor Honoris Causa (Dr HC) kepada Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.

Sebab H Sahbirin Noor dinilai telah berjasa dalam sektor pertanian dan pendidikan.

Sehingga berdasarkan berbagai pertimbangan dan melibatkan 64 Profesor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) maka gelar kehormatan tersebut layak diusulkan untuk diberikan kepada H Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin itu.

“Paman Birin dinilai sangat aktif dalam membantu kinerja disektor pendidikan dan juga pertanian. Jadi itu diantara yang dinilai,” ujar H Supian HK kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (27/10/2021).

Karena itu lanjut dia, berkaca dari aturan dan penilaian diatas maka hal tersebut sangat relevan dalam hal pemberian penghargaan kepada H Sahbirin H Sahbirin Noor yang kini juga masih aktif menjabat Gubernur Kalsel.

H Supian HK mencontohkan, bahwa dirinya juga sudah lama memperoleh gelar D HC, yang diberikan oleh salahsatu Universitas Amerikan Serikat, karena kala itu dirinya menjabat sebagai ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan memperoleh juara I, yang diberhasil menerapkan soal kelestarian lingkungan dibidang perikanan dan kelauatan.

” Jadi penghargaan saya (D HC) Presiden SBY yang menyerahkan,” beber H Supian HK.

Sebelumnya, Dr. H Aminuddin Prahatama Putra,MPd, dari ULM, menjelaskan, penganugeran gelar tertinggi tersebut, dinilai layak dan merupakan wujud penghargaan atas dedikasi H Sahbirin Noor selama ini.

Pemberian gelar tersebut bukan tanpa alasan. Sebab orang nomor satu di Kalsel itu telah berhasil membuka ruang pemahaman terhadapap masyarakatnya. Contohnya seperti peningkatan ekonomi dan pelestarian kebudayaan.

Ada dua payung hukum yang mendasari pemberian gelar tersebut.
Pertama, berdasarkan Permenrestikdikti No 65 tahun 2016. Kedua, Statuta ULM Pasal 27 2018, yangmana ULM dapat memberikan gelar penghargaan kepada seseorang yang berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan, sosial, budaya, seni, olah raga dan kemanusiaan .

“Dengan payung hukum tersebut siapapun bisa diberikan gelar Honoris. Dan dipahami pula gelar yang diberikan bukan gelar akademik yang memiliki jenjang dari S1, S2 hingga S3. Namun ini cuma mengacu pada jasa yang dilakukan oleh orang tersebut,” jelas dia.

“Jika tak ada perubahan, pelaksanaan penganugerahan gelar kepada H Sahbirin akan dilaksanakan Kamis 28 Oktober 2021 besok,” pungkasnya. (pik)

About kalselsatu

Check Also

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Dorong Literasi dan Minat Baca Masyarakat

SEMARANG,KORANPELITA – Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca