Anggota Komisi II DPRD Kalsel M Yani Helmi (kemeja putih) saat Sosialisasi Perda di Kabupaten Kotabaru

Sosialisasikan Perda Pajak Daerah Yani Helmi, Hingga Pelosok Pesisir Kotabaru Daratan

Kotabaru, Koranpelita.com

Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ditingkat Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat apresiasi dari masyarakat pesisir di Desa Tanjung Pangga, Kelumpang Selatan, Kotabaru provinsi setempat.

Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi mengatakan, dengan adanya pelaksanaan sosialisasi yang digelar bersama dengan Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) di dua Kabupaten yakni Batulicin dan Kotabaru tersebut dapat mengedukasi masyarakat pesisir, meski penyelenggaraannya dimalam hari.

“Yang seharusnya mendapatkan edukasi dan sangat layak terkait perda ini ya di daerah yang jauh dari perkotaan tepatnya di desa terpencil. Karena apa, mereka juga perlu mengetahui pemanfaatan dan penggunaan retribusi tersebut, baik dari hasilnya dipergunakan untuk apa dan sebagainya mereka harus jauh lebih tahu,” ujarnya usai menyelenggarakan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2011 terkait Pajak Daerah di desa pesisir Kotabaru daratan, Sabtu (16/10/2021) kemarin.

Wakil rakyat dari Dapil IV yang duduk di DPRD Kalsel membidangi ekonomi dan keuangan itu menyebutkan, meski status pekerjaan mereka adalah mayoritas nelayan, petani dan pekebun kelapa. Namun, keingintahuan para warga yang mengikuti kegiatan tersebut diakui sungguh membuat dirinya sebagai perwakilan rakyat merasa takjub.

“Saya katakan ini sangat luar biasa, bahkan seharusnya kita apresiasi. Yang mana, rasa keingintahuan lebih dari masyarakat pesisir pantai terhadap isi di dalam Peraturan daerah (perda) beserta pemanfaatannya terkait pajak daerah harus benar-benar dipahami,” ungkapnya.

Kendati begitu, kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Kalimantan Selatan dari fraksi Golkar itu ternyata disambut antusias oleh ratusan warga yang mengikutinya. Bahkan, mayoritas dihadiri oleh kepala dan ibu rumah tangga.

“Saya pun tidak menyangka bahwa ratusan masyarakat berkumpul hanya untuk mengetahui seperti apa sosialisasi perda yang sudah disahkan dan dijalankan itu, seperti halnya dalam penerimaan Pajak Daerah ditingkat Pemprov Kalsel untuk pelaksananya adalah Badan Keuangan Daerah melalui UPPD Samsat yang tersebar di kabupaten/kota yang ada di provinsi ini,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Pangga, Hendra Jainal Rahmadi, turut mengucapkan terima kasih kepada anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi itu yang rela datang jauh untuk mensosialisasikan perda tersebut.

“Tentunya salinan perda terkait pajak daerah yang diberikan oleh paman Yani kepada kami di Desa Tanjung Pangga akan dipelajari. Bahkan, diharapkan kedepan mampu dipahami oleh seluruh masyarakat pesisir di daerah ini,” tuturnya. (pik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca