Rantau, Koranpelita.com
Anggota DPRD Kalsel Wahyudi Rahman, SE, MM, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kegiatan berlangsung dengan peserta terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19, kali ini digelar di Desa Banua Hanyar Hulu Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Senin (11/10/2021) dan dihadir beberapa tokoh masyarakat dan Kepala Desa Banua Hanyar Hulu, diantaranya Nanang Khairani.
Mengawali paparan, Wahyudi Rahman
menjelaskan tentang pentingnya Perda nomor 4 tahun 2016 ini dibuat dan diketahui masyarakat.
Menurut politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Gabas ini, desa adalah bagian yang harus mendapat perhatian dalam melaksanakan pembangunan sehingga diperlukan suatu regulasi untuk memfasilitasi percepatan pembangunan desa.
“Oleh karena itu keberadaan perda ini akan semakin memberi peluang dan kesempatan dalam melakukan percepatan pembangunan yang ada di wilayah pedesaan, dengan menghadirkan keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan”. kata dia.
Anggota DPRD Kalsel dari dapil Kalsel-4 (Tapin, HSS dan HST) ini memberikan dorongan dan berharap semua peserta yang hadir dalam kegiatan, dapat menjadi mediator utama menyampaikan secara luas ke masyarakat tentang maksud dari hadirnya perda ini.
Menurut anggota Komisi IV DPRD Kalsel ini, bahwa dalam perspektif pembangunan yang berbasis pada kemampuan lokal, keberhasilan pembangunan diukur dari seberapa besar masyarakat mampu mendayagunakan sumber-sumber lokal yang mereka miliki.
Kegiatan Sosialisasi Perda yang juga menghadirkan Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tapin Ir. Yuspianor sebagai narasumber berlangsung lancar dan terjalin diskusi di akhir sesi.
Kepala Desa Banua Hanyar Hulu Nanang Khairani menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi perda ini, selain sebagai penyebarluasan informasi tentang Perda juga sebagai sarana interaksi langsung masyarakat dengan wakil rakyat di DPRD Kalsel.
“Seperti tadi saat sesi diskusi disampaikan keluhan tentang BPJS, serta penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dapat dicarikan solusinya dimana nantinya Pak Wahyudi Rahman akan menjembatani dengan instansi terkait sebagai mitra kerja DPRD untuk segera ditangani”, beber Nanang Khairani. (pik)