Banjarmasin, Koranpelita.com
Banyaknya kerusakan ruas-ruas jalan-jalan tertentu khususnya arah Banua Anam, di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang salahsatu penyebabnya dituding karena truck bermuatan melebihi tonase ternyata cukup beralasan.
Fakta tersebut terungkap saat
Tim Gabungan Direktorat Lalulintas Polda Kalsel bersama Balai Transportasi Darat, Dinas Perhubungan Provinsi dan POM TNI AD, melakukan penertiban terhadap angkutan barang khusus melebihi muatan yang melintas di Jalan Gubernur Subarjo, Jumat (8/10/2021).
Dalam razia pagi itu, tim gabungan memeriksa dan menimbang satu persatu truk itu dengan alat timbang portable dan menemukan 5 unit truck angkutan semen yang melanggar karena bermuatan rata-rata 40 hingga 60 ton. Padahal kekuatan Jalan di Kalsel masih kelas III atau hanya tahan 15 hingga 20 ton saja.
Kasi Opsdal Dishub Provinsi Kalsel, Arif mengatakan disela razia menyebutkan, sasaran hari ini adalah angkutan barang, khusunya kepada angkutan semen, setelah dilakukan penimbangan ternyata tidak sesuai dengan jumlah berat yang di izinkan.
“Mereka rata-rata melebihi jumlah berat yang di izinkan, muatan mereka sangat overload sekali,” kata Arif.
Pjs Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalsel, Fauzan Arianto SIK usai giat menjelaskan, saat razia tadi terdapat 5 unit truck pelanggar.
“Tadi ada 5 pelanggar yang kita temukan. mereka kita lakukan penindakan berupa tilang, dan penyitaan SIM dan STNK,” ujarnya.
Angkutan semen lanjut dia, memang disinyalir banyak melakukan pelanggaran dan membuat jalan rusak karena Kelas jalan di Kalsel masih kelas III.
Standarnya jalan harus kelas II atau kelas 1, bahkan dengan infrastruktur dan rambu yang lengkap.
Karenanya berharap kedepan semua bersinergi bersama-sama melengkapi rambu agar di Kalsel bisa lebih tertib lagi.
“Seperti yang tadi ditemukan dilapangan, rata-rata mereka mengangkut diatas 40-60 ton, sementara kelas jalan kita belum sesuai dengan standar tonase seperti itu, jalan kita paling hanya mampu sekitar 15-20 ton, dan tadi kita lakukan penindakan berupa tilang, dan penyitaan SIM dan STNK,” Fauzan Arianto.
Kompol jebolan Akpol tahun 2005 ini menambahkan, sebelumnya sejak bulan Juli hingga September 2021, Ditlantas Polda Kalsel sudah menilang 127 truck yang melebihi muatan ini, khususnya bermuatan semen.
127 Truck yang disanksi tersebut berada diwilayah hukum yaitu, Ditlantas Polda Kalsel, 21.
Polresta Banjarmasin, 13.
Polres Banjarbaru,19.
POLRES Banjar, 19.
Polres TAPIN, 4.
Polres Hulu Sungai Selatan, 3.
Polres Hulu Sungai Tengah, 13.
Polres Hulu Sungai Utara, 10.
Polres Tabalong,10.
Polres Balangab, 4.
Polres Barito Kuala,11. (pik)