Lhokseumawe, Koranpelita.com
DPRK Lhokseumawe melalui Panitia Legislasi dalam waktu dekat ini akan segera melakukan sidang Paripurna tentang Qanun Pemekaran Kecamatan dalam wilayah Pemerintahan Kota Lhokseumawe. Qanun ini mendapat respon positif dari seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe, khususnya masyarakat Muara Dua dan masyarakat Blang Mangat.
Demikian dikatakan oleh Ketua Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe, Azhari T. Ahmadi kepada media ini, senin( 20/9) kemarin di Lhokseumawe. Menurutnya Qanun Pemekaran Kecamatan yang sudah sangat intensif di bahas telah membuahkan hasil menuju final, akibat respon dan apresiasi yang sangat luar biasa dari berbagai elemen masyarakat.
Menurutnya, Pemko Lhokseumawe akan mempunyai saluran yang sangat strategis untuk melihat masyarakatnya dari berbagai sudut manapun diperbatasan wilayahnya kerja Kota Lhokseumawe. Sehingga akan mempermudah akses keseluruh desa didalam kecamatan dalam memantau tingkatan kemajuan pembangunan dalam.rangka pemerataan berbagai program pembangunan, ujar Azhari, politisi Muda dari Partai Aceh.
Hadirnya Qanun Pemekaran Kecamatan nanti akan mampu memberikan dampak positif, mengingat wilayah yang terlampau luas, diharapkan Kecamatan Muara dua dan Kecamatan Blang Mangat di Kota Lhokseumawe akan segera terujud dilakukan pemekaran.
Lanjut Azhari, kenyataan pemekaran sudah diambang pintu dengan adanya regulasi atau Qanun Pemekaran Kecamatan. ” seperti dengan terbentuknya qanun tentang pembentukan Kecamatan Kandang Makmur dalam wilayah Kota Lhokseumawe, yang akan diparipurnakan dalam waktu dekat”
Azhari juga menambahkan, pemekaran yang di inisiasi oleh Pemerintah Lhokseumawe ini bertujuan untuk mempermudah administrasi masyarakat karena menurutnya, teritorial wilayah Kecamatan Muara Dua dan Blang Mangat itu terlalu luas.
“Jadi dicopot sebagian gampong yang ada di Muara dua dan sebagian gampong dari Kecamatan Blang Mangat, yang berdekatan,” sehut Ketua Panleg Azhari.
Azhari selaku Ketua Panleg mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pemko Lhokseumawe. ” kita memberikan apresiasi yang sangat luar biasa, artinya Pemko Lhokseumawe mempunyai titik kordinat yang sangat strategis untuk melihat kondisi kehidupan masyarakat disudut-sudut atau diperbatasan wilayah Kota Lhokseumawe, ujarnya.
Kantor Camat, Kapolsek, Koramil, pokoknya dampak positifnya sangat luar biasa, bagi Kecamatan Kandang makmur yang terdiri dari 13 desa/gampong, antara lain 7 gampong dari kecamatan Muara dua, Gampong Alue Awe, Blang Crum, Cut Mamplam, Meunasah Mee, Cot Girek Kandang, Meunasah Manyang, dan gampong Meunasah Blang, dan 6 desa/gampong lainnya dari kecamatan Blang Mangat, seperti gampong Alue Lim, Seuneubok, Blang Weu Panjoe, Blang Weu Baroh, Jeulikat, dan Gampang Blang Buloh.
Lebih lanjut, wilayah Kecamatan Kandang Makmur ini memiliki batasan sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka, sebelah timur berbatasan dengan kecamatan Blang Mangat, sebelah selatan berbatasan dengan kecamatan kecamatan Simpang keramat dan kecamatan Kuta makmur kabupaten Aceh Utara, serta sebelah barat berbatasan dengan kecamatan Muara Dua dan kecamatan muara satu.
Setelah paripurnakan di DPRK nantinya, Qanun ini akan diatur dengan ketentuan lebih lanjut melalui Peraturan Walikota ungkap.Azhari T Ahmadi.(Mif)