Jakarta, Koranpelita.com
Sebuah bangunan/rumah berdiri di Jalan Agung Raya 2 RT005/07 Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Bangunan itu kini mendapatkan sorotan pejabat Kota Administrasi Jakarta Selatan karena bangunan
itu dijadikan kos-losan berpintu 40.
Bangunan dengan perizinan tiga lantai malah ditambah satu lantai, jadi.empat lantai.
Asisten Pembangunan dan Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Mahludin, yang juga Plt Sekretaris Kota (Seko) menyesalkan adanya rumah kos-kosan itu dibiarkan berdiri tanpa ada tindakan.
“Kalau melanggar harus ditindak. Itu pelanggaran berat. Melanggar aturan dikenakan sanksi sesuai aturan,” tegas Mahludin kepada Koranpelita.com, Kamis.(16/5/2019).
Menurut dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Sudin Citata dan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan. Akan mempertanyakan kenapa ada banguman melanggar dibiarkan dan tidak.ditindak.
Mahludin berjanji akan melakukan evaluasi terhadap bangunan itu..”Kita akan melakukan tindakan tegas bila bangunan itu melanggar. (esa)