Banjarmasin, Koranpelita.com
Untuk mempercepat proses pemenuhan kecukupan Modal Inti Minimum (MIM) Bank Kalsel Rp 3 Triliun hingga 31 Desember 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan didesak segera susun draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal ke Bank Kalsel.
Desakan itu kembali disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo, di Banjarmasin, Selasa (28/9/2021).
Usai rapat internal, kepada wartawan, Ketua komisi membidangi ekonomi dan keuangan ini menuturkan bahwa desakan tersebut demi kepentingan Bank Kalsel sebagai bank miliknya pemerintah daerah, agar nantinya modal inti minimum itu tercukupi pada 31 Desember 2024 mendatang.
Desakan kali ini juga mengacu dari hasil kunjungan kerja beberapa waktu lalu ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yangmana Pemprov Kalteng dan lima kabupaten/kota di provinsi itu, ternyata sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalteng ke Bank Kalteng.
“Dari 14 sisanya tujuh kabupaten/kota di Kalteng sedang menggodok raperda tersebut, sedangkan dua kabupaten lainnya yang belum menyusun raperdanya,” terangnya.
Kondisi tersebut lanjut Imam, berbeda dengan di Kalsel, yang hingga sekarang belum sama sekali menyusun Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel ke Bank Kalsel.
“Raperda ini belum disusun, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata dia.
Karena belum disusunnya raperda tersebut, Imam Suprastowo menegaskan kondisi seperti ini menimbulkan kekhawatiran bagi pihaknya di Komisi II DPRD Kalsel. Karena jika sampai 31 Desember 2024 mendatang kecukupan MIM sebesar Rp3 triliun tidak terpenuhi, maka status Bank Kalsel terancam turun menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
“Kami di Komisi II ini mendesak Pemprov Kalsel segera menyusun draft Raperdanya. Begitu juga Bank Kalsel agar giat melakukan pendekatan ke pemerintah kabupaten/kota di Kalsel untuk mengolkan penambahan modalnya, ” pungkas Imam.
Sebelumnya pekan tadi, Kepala Biro Ekonomi Provinsi Kalsel, Ina Yuliani dikonfirmasi hal diatas menyatakan, draf raperda merupakan sebuah konsep dari pemerintah daerah yang dibuat dan harus lengkap termasuk nilai besaran angka yang akan dibuat oleh tim bersama badan keuangan daerah dan disetujui oleh dewan nantinya.
“Jadi kalo belum ada kesepakatan berapa nilai angkanya maka tidak bisa dibuat dulu. Karena nilai angka itu merupakan ruh-nya raperda yang akan dibuat dan dibahas,” kata Ina.
Kendati begitu, mantan Kabiro Kesra ini menyatakan bahwa pihaknya sudah mulai mengonsep draf raperda diatas, sambil mempelajari aturan-aturan bersama biro hukum. Sehingga jika sudah ada nilai angkanya maka biro ekonomi akan memulai start dan pembahasannya nantinya juga melalui dewan. (pik)