Polsek Kebon Jeruk Tangkap Pelaku Kasus  Kejahatan Jalanan dan Peredaran Narkoba Libatkan Pasutri 

Jakarta, Koranpelita.com

Polsek Kebon Jeruk melalui Satreskrim Polsek Kebon Jeruk berhasil menangkap pelaku kasus  kejahatan jalanan dan kasus peredaran Narkoba yang melibatkan pasangan suami Istri.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kompol H.Slamet R, SH, MM  didampingi Wakapolsek AKP Suhariyanto, SH. Kanit Reskrim, AKP Pradita Yulandi SIK MSi,  dan Panit Reskrim Iptu Nasib Sitorus SH MH, Panit Narkoba Iptu Ertonias Rony PS, SH, MH dan Kanit Provost Aiptu Suprapto saat menggelar konfrensi Pers, di halaman Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Adapun kasus tersebut antara lain kasus pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP) dengan menggunakan Senpi rakitan di Jalan Persatuan RT. 02/04 Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk.

“Kasus pencurian motor ini dilakukan oleh dua orang yakni Achmad Suhendar Cs. Dalam aksinya pelaku mencuri satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nopol B-4592-BTK,” ungkap Kompol H. Slamet.

Kasus lainnya, lanjut Kompol H. Slamet,  yakni pencurian di rumah kosong, di Taman Kedoya Permai B II/3 Rt 06 /07 Kelurahan Kebon Jeruk,  dimana pelaku mengambil satu buah brangkas yang berisi satu bendel surat berharga (Surat Sertifikat Tanah). Pencurian tersebut dilakukan tiga orang dengan inisial HS (laki-laki umur 34th),  JS (41th)  dan YB (40th).

Kasus lainnya,  yakni kasus Peredaran Jaringan Narkoba jenis daun ganja yang melibatkan pasangan Suami Istri berinisial A,  laki-laki berumur 35 tahun dan F, perempuan berumur 30 thn yang kesehariannya bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

Polisi berhasil menangkap kedua tersangka tersebut  di jalan Duta Buntu Rt 05/01 No. 56 Kel. Duri Kepa. Adapun barang bukti ganja kering yang diamankan Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk  diantaranya satu bungkus ganja kering dalam kemasan plastik kresek warna hitam dengan berat bruto keseluruhan ± 855 gram. Selain itu 1 paket bungkusan lakban warna coklat berisi daun ganja kering dengan berat bruto ± 470 gram.

“Atas perbuatannya,  Pasangan Pasutri tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 sub 111 jo 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” tegas Kanit Reskrim AKP Pradita Yulandi, SIK, MSi.

Kanit Reskrim menambahkan,  kasus peredaran Narkoba Jenis ganja ini juga diduga melibatkan Jaringan Peredaran Narkoba di Lapas di wilayah Lampung.(ay)

About ahmad yani

Check Also

Dankodiklatal Tinjau Gladi Serbuan Operasi Amfibi di Pantai Banongan Situbondo

Surabaya, koranpelita.com Komandan Kodiklatal (Dankodiklatal) Letjen TNI Marinir Nur Alamsyah selaku Direktur Latihan (Dirlat) Latihan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca