Ismail (kanan) saat sampaikan keluhan kepada Anggota Komisi II DPRD Kalsel, M Yani Helmi (kiri)

Warga Kotabaru Resah Kebun Cengkeh Mereka Dinyatakan Masuk Hutan Lindung, Dewan : Dishut Harus Jelaskan

Banjarmasin, Koranpelita.com

Warga Desa Teluk Aru Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dibuat kaget dan resah karena lahan kebun Cengkeh yang sudah lama mereka garap, kini dinyatakan masuk kawasan hutan lindung.

Padahal, kebun cengkeh seluas 122 hektar lebih yang sudah mereka garap turun-temurun sejak tahun 1979 hingga sekarang.

Warga pun makin resah karena adanya pemasangan plang pengumuman dari Kementerian Lingkingan Hidup dan Kehutanan RI berdasarkan surat keputusan tahun 2019 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Teluk Aru seluas lebih kurang 122 Hektare, berada pada Kawasan Hutan Lindung Di Desa Teluk Aru Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalsel.

Adanya pemasangan plang tersebut, warga Desa Teluk Aru Ismail menyampaikan permasalahan tersebut kepada anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi di Banjarmasin, Selasa (14/9/2021).

Kepada wartawan, Ismail menyampaikan kedatangannya ke DPRD Kalsel bertemu dengan salah seorang anggota dewan provinsi, Muhammad Yani Helmi untuk menyampaikan permasalahan berubahnya status lahan kebun Cengkeh milik warga Desa Teluk Aru masuk kawasan hutan lindung.

Ismail selaku pewaris kebun cengkeh dari orang tuanya itu pun terkejut, setelah diberitahu oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru bahwa lahan kebun Cengkeh mereka i tidak bisa dibuatkan sertifikat, karena wilayah itu masuk hutan lindung dengan terpasangnya plang pemberitahuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Masyarakat berpikir kalau kawasan itu masuk hutan lindung, maka tidak bisa diapa-apakan lagi, walaupun bisa digarap tapi bukan lagi menjadi hak milik,” kata Ismail.

Dengan perubahan status lahan, untuk dibikinkan segel saja tidak bisa, apalagi dibikinkan sertifikat, sehingga lahan warga yang terdampak ini luasannya lebih dari 100 hektare, termasuk lahan kebun Cengkeh peninggalan orangtuanya.

“Saya dan keluarga turun temurun berdomisili di Desa Teluk Aru, lahan itu ditanami Cengkeh sejak tahun 1979 silam,” tukasnya.

Karena ada perubahan status atas lahan tersebut, imbuhnya warga kemudian mempertanyakan kenapa lahan itu masuk kawasan hutan lindung padahal selama puluhan tahun menjadi kebun Cengkeh.

“Kami berharap ini ada solusi, karena lahan itu bukan hutan lindung, agar nantinya jelas status tanah itu,” pinta Ismail.

Anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi disela menerima keluhan warga Desa Teluk Aru itu menuturkan pihaknya di dewan menerima kedatangan warga yang menyampaikan keluhan mereka bahwa lahan yang digarap sejak tahun 1979 ditanami Cengkeh hingga sekarang, tapi statusnya kini berubah masuk kawasan hutan lindung, padahal sejak dahulu daerah ini dikenal sebagai penghasil komoditi Cengkeh dan kwalitasnya nomor satu, sehingga menjadi penghasilan bagi warga desa setempat dan menjadi produk andalan perkebunan khususnya di Kabupaten Kotabaru.

Wakil rakyat yang diduduk di komisi membidangi ekonomi dan keuangan ini menambahkan, karena itu dirinya sebagai wakil rakyat di provinsi menerima kedatangan warga Desa Teluk Aru yang menyampaikan keluh kesah yang dipicu adanya pemasangan plang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2019 bahwa kawasan itu menjadi hutan lindung.

“Saya juga bingung mau menjawab apa ketika mereka menyampaikan keluhan ini, tapi kita akan cari solusi dengan meminta Dinas Kehutanan yang juga mitra Komisi II DPRD Kalsel untuk dikomunikasikan. Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” kata Yani Helmi.

Politisi Golkar yang akrab disapa Paman Yani ini mengungkapkan lahan di Desa Teluk Aru yang digarap warga setempat untuk kebun Cengkeh itu sudah puluhan tahun, sebelum ada keputusan pemerintah menetapkan daerah itu kawasan hutan lindung.

Adik kandung gubernur Kalsel ini mempertanyakan perubahan status lahan itu, karena menurutnya yang jadi persoalan adalah ketika lahan itu ditetapkan masuk kawasan hutan lindung, tapi hutannya sendiri tidak ada, karena yang ada malah kebun Cengkeh, ini harusnya dijelaskan pemerintah melalui Dinas Kehutanan.

“Semoga permasalahan ini bisa dicari solusinya dan diselesaikan dengan baik, agar masyarakat setempat tidak dirugikan,” tegas nya berharap. (pik)

About kalselsatu

Check Also

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Dorong Literasi dan Minat Baca Masyarakat

SEMARANG,KORANPELITA – Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca