Banjarmasin, Koranpelita.com
Akibat kemaruk, akhirnya oknum PNS RSUD Ulin Banjarmasin, kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh jajaran Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
OTT tersebut terjadi pada 31 Agustus 2021 tadi, terkait gratifikasi yang dilakukan oknum PNS RSUD Ulin berinisial Sbh, bersama karyawan PT Copricon berinisial Sh, selaku penyedia alat kesehatan.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i didampingi Kasubdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kalsel, Akbp Amin Rofi saat press release, Selasa (14/9/2021), mengatakan, kedua tersangka ditangkap di salah satu rumah makan di kawasan kilometer 5 kota Banjarmasin.
Petugas kata dia, berhasil menyita sejumlah alat bukti, diantaranya uang sebesar Rp11, 5 juta. Uang tersebut merupakan hadiah dari Sh kepada Sbh yang saat OTT langsung disita.
Adapun motif gratifikasi, lanjut Kombes Pol Moch Rifa’i, karena tersangka meloloskan tender pengadaan alat kesehatan, walaupun SBH bukan panitia pengadaan barang di RSUD Ulin. Namun dia memiliki koneksi ke operator pengadaan.
Sehingga PT Capricorn dimenangkan tendernya.
Atas jasa “ilegal” itu, SBH diberi imbalan hadiah, namun tidak disebutkan berapa total anggaran proyek pengadaan barang yang dilakukan melalui e-katalog tersebut.
Kasubdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP M Amin Rofi menambahkan, dalam proses penyidikan yang telah dilakukan sedikitnya ada 11 saksi telah dimintai keterangan atas kasus ini.
Dua orang di TKP, tiga dari RSUD Ulin dan empat dari PT Capricorn, serta saksi ahli.
Sedang alat kesehatan yang dibeli diantaranya tempat tidur untuk keperluan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan pendeteksi nadi.
“Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat pasal 12B dan 12C Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001,” tegas AKBP M Amin Rofi.
Adapun, SBH diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedang SH, diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun kurungan dan paling lama 5 tahun kurungan, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling lama Rp 250 juta rupiah.(pik)