Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK (lesehan bersafari hitam) Didampingi Ketua Komisi IV HM Lutfi Saefuddin, ditengah massa

Soal Covid-19 Massa FRI Kalsel Sampaikan 9 Tuntutan, DPRD Siap Lanjutkan ke Presiden

Banjarmasin, Koranpelita.com

Puluhan massa yang tergabung dalam  Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan aksi demo, di depan Kantor DPRD Kimantan Selatan (Kalsel), di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Senin (30/8/2021).

Aksi massa yang didominasi mahasiswa sejumlah perguruan tinggi di Kalsel ini  dimotori, Sekjen FRI, Zikri Nur Abadi, menyampaikan 9 tuntutan agar pemerintah serius menyelesaikan permasalahan pandemo Covid-19 di Indonesia

Adapun tuntutan mahasiswa tersebut adalah :

1. Menuntut pemerintah mempercepat pelaksanaan vaksinasi gratis secara merata untuk masyarakat dengan selalu mengedepankan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.

2. Menuntut pemerintah menjamin pembiayaan kesehatan untuk masyarakat seperti tes diagnosa covid-19, pemberian suplemen kesehatan pasca vaksin, memberikan jaminan rehabilitasi secara utuh; mulai dari pemenuhan kebutuhan makan, ekonomi dan kebutuhan medis pasca vaksin bagi rakyat, khususnya kelompok rakyat rentan, seperti, buruh, nelayan, pedagang kaki lima dan lain-lain, dan jaminan biaya pengobatan pasien covid-19, termasuk pasien yang melakukan isolasi mandiri.

3. Menuntut Pemerintah menjamin pemenuhan hak-hak dasar rakyat selama pandemi covid-19 melanda sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2018.

4. Menuntut pemerintah menerapkan kebijakan karantina wilayah sebagaimana amanat UU No 6 Tahun 2018.

5. Menuntut pemerintah menjamin pemberian pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang berkeadilan dan berperikemanusiaan selama pandemi covid-19.

6. Menuntut pemerintah untuk melakukan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan yang progresif dalam upaya penanggulangan pandemi covid-19.

7. Menuntut pemerintah meningkatankan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kesehatan, terutama dalam menunjang upaya percepatan penanggulangan pandemi covid-19.

8. Menuntut pemerintah untuk memperjelas dan menjamin pengelolaan limbah penanganan covid-19.

9. Menuntut pemerintah meningkatkan jaminan ketersediaan alat kesehatan, farmasi, dan makanan untuk penanggulangan pandemi covid-19.

Menyikapi unjukrasa yang dikawal ketat aparat kepolisian petang itu, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK mengatakan siap untuk menyampaikan tuntutan pengunjukrasa kepada Presiden RI, Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) RI dengan syarat tidak ada pembatasan di Jakarta.

“Kita siap menyampaikan tuntutan massa yang dijadwalkan pada kamis atau jumat depan,” kata dia.

Hal ini setelah dirinya menghubungi bagian Setneg RI di Jakarta perihal penyampaian aspirasi masyarakat Kalsel dan diinformasikan bisa menerima kunjungan hari Kamis dan Jumat pada tanggal 3-4 September 2021 nanti.

Ia pun mengatakan jika dalam waktu satu minggu (tujuh hari) tidak dapat menyampaikan aspirasi seperti dalam tuntuan mahasiwa maka Supian HK siap mundur dari jabatan saat ini.

“Tapi dengan syarat Jakarta tidak melakukan perubahan dalam masa PPKM ini, sehingga bisa menerima kami,” jelasnya usai beraudiensi dengan perwakilan mahasiwa.

Untuk diketahui, pihak yang nanti akan bertolak ke Jakarta dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, H M Lutfi Saifuddin, sesuai bidangnya tentang Kesra, pendidikan dan kesehatan, ketenagakerjaan.

Sementara itu, Lutfi menyampaikan terkait penanganan wabah saat ini DPRD Kalsel telah menggodok Raperda berjudul Tentang Penanggulangan Bencana Non Alam.

“Ini merupakan raperda inisiatif dewan yang saat ini dalam tahap finalisasi,” jelasnya.

Dengan adanya Raperda ini kata Lutfi nantinya baik sektor pendidikan dan ketenagakerjaan dapat terlindungi dengan sebuah payung hukum yang berbentuk Perda.

Karena lanjutnya, nomenklatur
di pemerintah pusat saat ini tidak mengikutsertakan seperti sektor pendidikan yang terdampak pandemi.

Selain itu ia juga berharap para aksi unjuk rasa memahami bahwa DPRD Kalsel memiliki ketebatasan kewenangan, seperti kebijakan terkait vaksinasi sebagai syarat wajib masuk mall, penerbangan dan sebagainya juga ada pembatasan wilayah yang merupakan wewenang pemerintah kab/kota.

“Tidak mungkin kami melampaui kewenangan pemerintah kab/kota atau pemerintah pusat,” tegas politisi Gerindra ini. (pik)

About kalselsatu

Check Also

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Dorong Literasi dan Minat Baca Masyarakat

SEMARANG,KORANPELITA – Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca