Banjarmasin, Koranpelita.com
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat finalisasi rancangan peraturan daerah (raperda) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik(SPBE) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten/Kota se-Kalsel, Senin, (23/8/2021) pagi.
Ketua Pansus I, Dra Hj. Rachmah Norlias menjelaskan bahwa rapat kali ini adalah sebagai salah satu rangkaian proses untuk menghasilkan produk hukum yang mendalam.
Tujuan dari rapat bersama masing-masing Kabupaten/Kota se-Kalsel yang digelar tersebut, lanjut Rachmah adalah untuk meminta masukan dan pandangan mengenai raperda tentang SPBE sebelum diharmonisasi.
Sejauh ini, kata dia lagi, ada dua provinsi yang sudah membuat raperda serupa, yaitu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sumatera Barat (Sumbar).
Dan diakui, bahwa raperda yang sedang disusun oleh Pansus I mengambil referensi dan mengadopsi dari dua raperda di dua provinsi tersebut.
“Tentu setelah mengkaji dua raperda tersebut, kita akan kawinkan sehingga kekurangan di masing-masing raperda dapat kita sempurnakan di raperda yang kita garap ini,” kata Hj Rahcmah .
Sejauh ini, lanjut politisi PAN Kalsel ini, index SPBE Provinsi Kalsel sudah mendapatkan predikat baik dengan nilai indeks sebesar 3.03. Ia mengharapkan kabupaten dan kota di Kalsel dapat membuat raperda serupa untuk mendukung peningkatan nilai index SPBE Provinsi Kalsel.
Pelaksana tugas Sekretaris Diskominfo Provinsi Kalsel, Jajang Markoni, S.Sos, MM. mengungkapkan bahwa ia mengapresiasi rapat hari ini karena menurutnya sangat positif.
Ia juga berterima kasih kepada Pansus I DPRD Provinsi Kalsel karena telah mengakomodir semangat Kalsel untuk dapat menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk efisiensi birokrasi dengan cara membuat perda SPBE ini. (pik)