Sampit, Koran Pelita
Ketua fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalteng, M. Abadi melalui pers release Senin (23/8) via ponselnya, menanggapi terjadi banjir salah satu nya akibat banyak hilangnya hutan akibat perkebunan sawit yang di berikan pemerintah ijinnya yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku bahkan ada perkebunan sawit membuka kawasan hutan tanpa ijin sementara Hutan merupakan salah satu sumber oksigen bagi makhluk hidup. Hutan juga menjadi kawasan tempat tinggal untuk satwa.
Dalam kehidupan manusia, hutan telah membawa banyak manfaat. Contohnya mencegah banjir, tanah longsor, menjadi sumber oksigen dan lain sebagainya.
Namun, sayangnya kini banyak manusia dalam halnya mereka perkebunan sawit yang melakukan pembukaan lahan Penebangan hutan secara liar bisa diartikan sebagai aktivitas ilegal logging kerna perusahan penebangan didalam kawasan hutan secara ilegal atau tanpa izin.
Sementara sangat secara aturan di larang seperti yang di atur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2013
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Pasal 12
Setiap orang dilarang:
a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan
yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan;
b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan
tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang;
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan
secara tidak sah;
d. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut,
menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di
kawasan hutan tanpa izin;
e. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan
kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat
keterangan sahnya hasil hutan;
f. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk
menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam
kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
g. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya
yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk
mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa
izin pejabat yang berwenang;
Pasal 13
(1) Penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak
sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c
merupakan penebangan pohon yang dilakukan dalam
kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai
dengan:
a. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
b. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri
kanan sungai di daerah rawa;
c. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
d. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak
sungai;
e. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
dan/atau
f. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi
dan pasang terendah dari tepi pantai.
Pasal 83
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. memuat, membongkar, mengeluarkan,
mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki
hasil penebangan di kawasan hutan tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf d;
b. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil
hutan kayu yang tidak dilengkapi secara
bersama surat keterangan sahnya hasil
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf e; dan/atau
c. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga
berasal dari hasil pembalakan liar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
h
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta
pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a. memuat, membongkar, mengeluarkan,
mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki
hasil penebangan di kawasan hutan tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf d;
Serta ketentuan.
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu – Aturan Umum
Pasal 187
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan
tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan
tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara
seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena
perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng-
akibatkan orang mati.(RAG).