Sampit, Koran Pelita
Terkait diberlakukannya Perda Prokes Nomor 3 tahun 2021 yang mulai diterapkan. Diantaranya sanksi tidak pakai masker ditempat umum denda Rp. 75 Ribu.
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalteng H.Halikinnor SH MM kepada wartawan di Sampit baru baru ini mengatakan, Perda tersebut telah disahkan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan menjadi dasar untuk mengatasi permasalahan prokes. “Jadi telah menjadi payung hukum menangani Covid 19”,ujarnya.
Bupati Kotim ini mengungkapkan,banyak hal bisa dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. Dengan mengatasi soal disiplin masyarakat supaya taat menerapkan prokes. Halikinnoor mencontohkan ada sanksi denda dan sanksi sosial bagi warga yang tidak memakai masker denda Rp. 75 Ribu. Namun Bupati Kotim ini berharap, sanksi itu jangan dilihat dari angka nominal dendanya, melainkan supaya mematuhi prokes. (RAG).