Tak Bermasker Ditempat Umum Di Kotim, Denda Rp. 75 Ribu

Sampit, Koran Pelita

Terkait diberlakukannya Perda Prokes Nomor 3 tahun 2021 yang mulai diterapkan. Diantaranya sanksi tidak pakai masker ditempat umum denda Rp. 75 Ribu.

Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalteng H.Halikinnor SH MM kepada wartawan di Sampit baru baru ini mengatakan, Perda tersebut telah disahkan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan menjadi dasar untuk mengatasi permasalahan prokes. “Jadi telah menjadi payung hukum menangani Covid 19”,ujarnya.

Bupati Kotim ini mengungkapkan,banyak hal bisa dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. Dengan mengatasi soal disiplin masyarakat supaya taat menerapkan prokes. Halikinnoor mencontohkan ada sanksi denda dan sanksi sosial bagi warga yang tidak memakai masker denda Rp. 75 Ribu. Namun Bupati Kotim ini berharap, sanksi itu jangan dilihat dari angka nominal dendanya, melainkan supaya mematuhi prokes. (RAG).

About suparman

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca