Palangka Raya, Koran Pelita
Komitmen Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng dibawah pimpinan Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K., M.H., dalam memberantas peredaran gelap Narkoba terus dilakukan.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H., ketika konferensi pers di Mapolda setempat, Senin (16/08/2021) siang.
Diterangkannya, berdasarkan data yang diterima, aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba di 3 (tiga) lokasi dengan mengamankan 5 (lima) pelaku.
Perihal senada pun diutarakan Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K., M.H. menurutnya, dari tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut, pihaknya telah membekuk lima pelaku yang berinisial AH (45), LS (34), SA (65), PA (29), dan AM (43).
“Penangkapan pertama tanggal 9 Agustus 2021 dilakukan terhadap tersangka AH di Jalan Riau Gang Rindang Banua II Palangka Raya, sedangkan LS , SA dan PA kami ringkus di Jalan Morist Ismail III Palangka Raya serta AM berhasil diamankan di Jalan Ramin II Palangka Raya pada tanggal 12 Agustus 2021,” ungkapnya.
Nono menerangkan, dari para pelaku tersebut setidaknya aparat penegak hukum telah berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 56 paket dengan berat kotor 196,39 gram.
“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus Narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama yang solid antara instansi terkait beserta seluruh lapisan masyarakat lainnya,” tandasnya.
Pada kasus ini, lanjut Nono, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 Miliar,” tutupnya.(Sut)