OJK Jateng-DIY, Kerugian Investasi Ilegal Selama Sepuluh Tahun Capai Rp 117,4 Triliun.

Semarang,koranpelita.com

Berdasarkan data yang dihimpun SWI (Satgas Waspada Investasi), total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2011 sampai dengan 2021 mencapai kurang lebih Rp 117,4 triliun.

Terkait hal tersebut, sejak dibentuk tahun 2017 sampai dengan 2021 ini, SWI telah melakukan penanganan terhadap 1.053 investasi ilegal, 3.365 Fintech Lending Ilegal, dan 160 gadai ilegal.

Menurut Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa dengan maraknya investasi secara online tersebut SWI Provinsi Jawa Tengah sepakat meningkatkan upaya pemberantasan investasi dan pinjaman online ilegal untuk melindungi masyarakat.

“Akibat pinjaman yang tidak resmi ini banyak masyarakay yang menjadi korbannya,” tegas dia yang disampaikan seusai dilakukannya Focus Group Discussion 9 anggota SWI di Jawa Tengah yang terdiri dari OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Bank Indonesia Kpw Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Komunikasi dan Informatika, Kanwil Kementerian Agama, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah.

Dijelaskan Aman, berdasarkan FGD tersebut, dibahas mengenai program pencegahan dan penanganan investasi illegal di Jawa Tengah dan DIY.

“Kegiatan edukasi kami rasa sangat penting mengingat berdasarkan survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2019, tingkat literasi keuangan yang merupakan indeks level pengetahuan masyarakat terhadap jenis produk keuangan di Jateng tergolong masih rendah, yakni sebesar 47,38 %, namun sudah lebih tinggi dibandingkan dari Indeks Literasi Nasional sebesar 38,03 %,” kata Aman.

“Hal ini mencerminkan masih perlunya edukasi kepada masyarakat tentang produk keuangan, khususnya produk investasi keuangan yang legal,”tambahnya.

Meski begitu, lanjutnya, dalam melakukan upaya Represif (penegakan hukum), Satgas Waspada Investasi diharapkan mampu melakukan tindakan hukum, terhadap pelanggaran ketentuan dan perundang-undangan apabila ditemukan kegiatan penghimpunan dana atau pengelolaan investasi ilegal yang terjadi di wilayah Jawa Tengah.

Ketua SWI Tongam L. Tobing menyampaikan, bahwa modus investasi ilegal yang saat ini tengah merebak, diantaranya Money game dengan sistem berjenjang dengan like dan view video aplikasi media sosial Tiktok.

Selain itu, di tengah pandemi yang masih membayangi masyarakat, ditemukan maraknya penawaran pinjol ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK dan sering kali melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat diantaranya penipuan dan penggelapan.

“Dalam hal ini ditemukan pula proses penagihan tunggakan pinjaman yang dilakukan dengan penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman,” ungkap Tongam.

Terhadap kelompok pinjol ini, lanjutnya, OJK bersama lSatgas Waspada Investasi, diantaranya Kominfo dan kepolisian, melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol tersebut dan pelanggaran tindak pidananya ditangani oleh kepolisian.

“Jadi beberapa waktu yang lalu masing-masing anggota SWI sepakat meningkatkan peran dan tugasnya, sesuai kewenangannya untuk memberantas kejahatan pinjaman online ilegal tersebut,”ujar Tongam.(sup)

About suparman

Check Also

Ketua DPP PKS: Rendahnya Pendapatan Jadi Tantangan Kinerja APBN 2024

Jakarta, Koranpelita.com Ketua DPP PKS menanggapi paparan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca